Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berdalih Demi Makan, Perempuan Paruh Baya Nekat Mengutil

×

Berdalih Demi Makan, Perempuan Paruh Baya Nekat Mengutil

Sebarkan artikel ini
5 Pengutil 4klm
PENGUTIL – Misnah, perempuan paruh baya yang kedapatan mengutil susu di Indomaret. (KP/Ist)

perempuan paruh baya tersebut tidak menyadari dirinya terpantau kamera tersembunyi

BANJARMASIN, KP – Berdalih demi menghidupi kebutuhan sehari-hari, seorang wanita tua bernama Misnah (50), nekat mengutil di Indomaret Prismatama, Jalan Dahlia Banjarmasin Tengah.

Baca Koran

Namun, saat beraksi Selasa malam (2/6/2020), sekitar pukul 19.30 WITA, perempuan paruh baya tersebut tidak menyadari dirinya terpantau kamera tersembunyi. Hingga akhirnya diamankan karyawan setempat dan dilaporkan ke berwajib.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020), membenarkan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, dari keterangan didapat, mulanya tersangka masuk ke Indomaret dan langsung menuju tempat stand jual susu. Lalu tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memasukan dua kotak susu ke dalam pakaiannya dari bawah.

Akan tetapi tanpa sepengetahuan tersangka, aksinya ini terpantau kamera CCTV oleh karyawan Indomaret tersebut.

Saat ke luar Indomaret, tersangka langsung dikejar oleh karyawan Indomaret. Akhirnya tersangka dapat ditangkap dan dibawa ke dalam toko.

Saat ditanya, tersangka mengelak mengutil. Namun, kala dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukanlah barang bukti.

“Dari warga Jalan Kelayan A Gang 12 RT 22 RW 08 Banjarmasin Tengah ditemukan dua kotak susu Dancow 5+ rasa madu, yang disimpan dalam rok dengan cara dijepit oleh dua paha,” kata Kapolsek.

Kemudian langsung dilaporkan ke Kantor Mapolsekta Banjarmasin Tengah. Tak lama kemudian sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Tengah langsung membawa tersangka bersama barang buktinya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke denah hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan dengan pasal pencurian ringan yaitu pasal 364 KUHP,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka Misnah, rupanya tidak hanya sekali melakukan aksi pengutilan tersebut. Selain Indomaret Jalan Dahlia, tersangka pernah juga mengambil barang yang sama di Indomaret dekat RS Sari Mulia.

“Tersangka mengaku barang yang diambil untuk dijual kembali dan uangnya buat kebutuhan hidup sehari hari beli makan,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB
Iklan
Iklan