Iklan
Iklan
Iklan
Barito Timur

DPRD Bartim Minta Perda Pengelolaan Sampah Disosialisasikan

×

DPRD Bartim Minta Perda Pengelolaan Sampah Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler. (kp/devina).

Tamiang Layang ,KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, meminta Pemkab Bartim segera mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.

“Hari ini dilaksanakan persetujuan terkait hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Perda pengelolaan sampah dan sudah dilaksanakan, sehingga tingga menunggu registerasi saja. Dengan sahnya perda pengelolaan sampah maka perda yang bersentuhan dengan masyarakat perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua I Arianto S Muler melalui telepon genggamnya, Senin ( 1/6 )

Android

Menurutnya, sosialisasi diharapkan bisa maksimal kepada masyarakat agar diketahui tenntang pengelolaan sampah di kabupaten Bartim saat ini.

Ariantho juga meminta Pemkab Bartim konsisten dalam mengelola persampahan dengan semalsimal mungkin, bahwa Perda pengelolaan sampah merupakan solusi atas permasalahan sampah saat ini.

“Ada sanksi bagi pelanggar. Sebelum dterapkan, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Dan kami berharap Perda pengelolaan sampah merupakan jawaban dari permasalahan persampahan di Bartim sebagaimana yang disampaikan Pemkab Bartim,” kata Ariantho.

Sesuai amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka untuk operasionalisasi di Kabupaten Bartim juga telah ada Perda pengelolaan sampah yang dijadian sebagai landasan hukumnya.

Perda pengelolaan sampah akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bartim dalam mengelola sampahnya. Regulasi ini akan membantu Pemkab Bartim bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perda pengelolaan sampah telah diatur secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum.

“Perda ini nantinya mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Bartim,” kata Ariantho.

Baca Juga:  AMNBB Barito Timur Resmi Polisikan Edy Mulyadi

Penyempurnaan Perda tentang pengelolaan sampah dilaksanakan melalui sidang paripurna sembilan masa sidang dua tahun 2020, dengan dibuatnya Keputusan DPRD Bartim tentang penyempurnaan Perda tentang pengelolaan sampah. (vna/K-10)

Iklan
Iklan