Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Nanta Dituntut Enam Bulan Penjara

×

Nanta Dituntut Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
DITUNTUT - Diananta Putra Sumedi, terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Kotabaru. (KP/Ist)

Kita tetap bertahan, bahwa klien kami tidak layak untuk diberi hukuman

BANJARMASIN, KP – Didakwa dugaan kasus pelanggaran UU ITE, karena berita bearoma SARA. Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, dituntut enam bulan penjara.

Android

Diketahui kasus itu bermula dari berita berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ yang diolahnya dan tayang di website Banjarhits (Kumparan), pada 8 November 2019 silam.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho pada sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020).

Jaksa menilai, terdakwa Nanta, -sapaan akrabnya, bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan, dipotong masa tahanan. Sementara agar terdakwa tetap ditahan,” ujar dia.

Ia menyatakan, pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, tetap ada batasan, ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan. 

Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Melihat tuntutan jaksa, ia menyebut bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi. Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti.

“Kita tetap bertahan, bahwa klien kami tidak layak untuk diberi hukuman,” ujar Hafizh. 

Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, ia mengungkapkan, ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. 

Secara tegas, dia mengatakan, saksi ahli menyebut yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan. 

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas. 

“Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” kata dia. 

Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan. 

“Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana,” ujarnya. 

Ade juga mengatakan, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2. 

“Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” tambah Ade yang juga tergabung dalam tim koalisi.

Sebelumnya, Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru atas aduan Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. 

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan. Kemudian polisi menjerat Nanta dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (sah/K-4)

Iklan
Iklan