Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Lakukan Pendataan Guru Honorer dan GPK

×

Pemko Banjarmasin Lakukan Pendataan Guru Honorer dan GPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0020 e1785478708175
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin (Kalimantanpost.com/hamdi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bergerak menindaklanjuti keluhan guru honorer dan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang selama bertahun-tahun mengabdi. Namun belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun database pemerintah.

Kondisi tersebut membuat para guru honorer dan GPK ini belum dapat menikmati kesempatan dan hak yang sama dalam berbagai kebijakan pemerintah.

Kalimantan Post

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin langsung meminta Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap guru honorer dan GPK yang belum masuk dalam sistem pendataan pemerintah.

Sebab menurut Yamin, data yang akurat menjadi modal utama bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan para guru kepada pemerintah pusat.

Maka dari itu, Yamin juga menginstruksikan jajarannya memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait agar persoalan tersebut mendapat perhatian.

“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan perangkat daerah terkait segera mendata seluruh guru honorer, termasuk guru pendampingan khusus, yang hingga saat ini belum terdata dalam Dapodik maupun database pemerintah,” kata Yamin, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai tidak boleh ada tenaga pendidik yang kehilangan kesempatan memperoleh hak hanya karena belum masuk dalam sistem pendataan.

Untuk itu, proses inventarisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh guru yang telah lama mengabdi dapat terakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin berkomitmen memperjuangkan aspirasi guru honorer, termasuk GPK, sekaligus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Jangan sampai masih ada guru yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak masuk dalam pendataan sehingga kehilangan kesempatan memperoleh hak sesuai ketentuan. Lakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar mereka memperoleh perhatian dan kesempatan yang sama,” pungkasnya. (ham/KPO-4)

Baca Juga :  Pendaftaran Fun Walk HUT ke-55 Banjarmasin Post Resmi Ditutup

Iklan
Iklan