Banjarbaru,Kp – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 Juli 2020.
Kepmenkes ini merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020. Menkes merevisi peraturan ini karena perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.Pedoman ini memiliki tujuan umum untuk Melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia.
Mengenai surat tersebut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru, Rizana Mirza menjelaskan jika pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi tersebut, namun hingga saat ini GTPP Covid-19 Banjarbaru masih menunggu arahan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan.
“Untuk istilah baru sebagian masyarakat sudah tau dari media elektonik , namun untuk pelaksanaan operasional di lapangan masih pelu koordinasi lebih lanjut dengan Dinkes Kalsel” Jelas Rizana.
Terkait pergantian istilah tersebut Rizana menjelaskan jika perubahan disesuaikan dangan Istilah yang dipakai oleh WHO ( World Health Organization), dimana saat ini pemerinta pusat melalui Kemenkes menganti istilah Pasian Dalam Pengawasan ( PDP) menjadi Kontak Erat, Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kasus Suspek dan Orang Tanpa Gejala ( OTG) menjadi konfirmasi tanpa gejala / Asimptomatik. (dev/K-3)