Banjarbaru, KP– Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara daring, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, membahas sejumlah isu strategis terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN, serta kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Forum tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri , Menteri PANRB , kepala daerah, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Salah satu pembahasan utama adalah penyelesaian status PPPK dan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Selain itu, rapat juga membahas relaksasi kebijakan belanja pegawai yang di sejumlah daerah telah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Salah satu hasil rapat adalah dukungan terhadap masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD agar pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap.
Forum tersebut juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Bagi Pemerintah Kota Banjarbaru, hasil rapat tersebut menjadi sinyal positif dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepastian status PPPK serta kebijakan fiskal yang lebih adaptif dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Sebelumnya, saat menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Wali Kota Banjarbaru menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan manajemen ASN, kepastian bagi PPPK, dan kebijakan fiskal yang lebih realistis, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (Dev/K-5)















