Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Buruh Jual Shabu ke Polisi Menyamar

×

Buruh Jual Shabu ke Polisi Menyamar

Sebarkan artikel ini
Riki, tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Riki Hariyadi alias Riki terpaksa digelandang petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel ke ruang tahanan. Karena tertangkap tangan menjual shabu dengan polisi menyamar.

Pemuda berusia 28 tahun yang berdomisili di Jalan 9 November Rt/Rw : 013/001, Benua Anyar, Banjarmasin Timur ini diamankan saat berada di tepi Jalan 9 November, pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 15.30 WITA.

Android

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH mengungkapkan, buruh tersebut tertangkap tangan saat menyerahkan 2 paket shabu dengan berat kotor 7,48 gram (bersih bersih 7,12 gram) kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan kembali 1 paket shabu dengan berat kotor 2,63 (bersih 2,45 gram) di kantong saku jaket yang dipakainya,” bebernya.

Selanjutnya, Riki beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan