Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Minta Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

×

Dewan Minta Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Antrian panjang untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di kota Banjarmasin kembali terjadi. Sudah lebih dari dua pekan gas elpiji 3 kg harganya melambung hingga Rp35 ribu dan mulai langka dipasaran. Warga terpaksa rela mengantri agar bisa mendapatkan gas melon tersebut.

Pemandangan yang sering berulangkali terjadi tersebut setidaknya membutikan, kebijakan pemerintah mengurangi beban APBN dengan melakukan konversi bahan bakar minyak ke gas elpiji terus menjadi persoalan karena dalam pelaksanaannya hingga kini masih belum berjalan dengan baik.

Baca Koran

“ Masalahnya, karena selain sering terjadi kelangkaan hingga membuat warga terus antri untuk mendapat bahan bakar, pemerintah juga belum mampu mengendalikan harga kebutuhan bakar gas tersebut, khususnya di tingkat pangkalan dan eceran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE

Kepada {KP} Rabu (26/8/2020) mengemukakan, saat ini akibat terjadi kelangkaan di tingkat pengecer harganya gas elpiji 3 kilogram mencapai Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu untuk isi 3 kilo jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.500 ribu dari yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kembali terjadinya kelangkaan dan melambungnya harga gas elpiji khususnya 3 kilogram dan mendapatkan subsidi dari pemerintah ini tak pelak membuat masyarakat lagi-lagi dibuat panik dan menjerit.

Sebelumnya Bambang Yanto mengungkapkan, untuk mengatasi kebutuhan bakar subsidi ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh Pemko dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin.

“ Dalam perwali yang diterbitkan tahun 2019 lalu itu terkait larangan pengecer menjual gas elipiji 3 kilogram dan hanya dibolehkan hanya untuk pangkalan resmi,” ujarnya..

Ditandaskannya, dengan diterbitkan Perwali tersebut sebagai satu langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan melambungnya harga gas elpiji 3 kilogram yang selama ini seringkali dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi di DPRD Kalsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

“Setidaknya dengan aturan ini , distribusi atau penyaluran elpiji subsidi khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu itu hanya dilakukan melalui pangkalan resmi. Namun sampai sejauhmana pelaksanaan dan pengawasan Perwali tersebut inilah yang menjadi pertanyartaan,” kata wakil komisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut sebenarnya diharapkan memiliki dampak yang cukup berarti dalam memastikan distribusi gas elpiliji 3 kilogram agar benar-benar tepat sasaran, yaitu khusus untuk warga miskin.

Bambang Yanto yang juga Ketua DPC Partai Demokrat ini mengingatkan, kepada seluruh pangkalan dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menjual atau mendistribusikan gas elpji 3 kilogram kepada pengecer atau spekulan.

Sebab melambungnya harga elpiji 3 kilogram yang terjadi selama ini salah satunya diduga akibat para spekulan untuk mencari keuntungan, tandasnya.

Lebih jauh Bambang Yanto meminta dalam distribusi setiap pangkalan yang hendaknya meminta KTP warga, apakah memang warga setempat dan memang berhak mendapatkan gas elpiji.

Lebih jauh ia juga mengingatkan, sebelum aturan tersebut nantinya diberlakukan, para pihak terkait mulai dari Bagian Ekonomi Setdako Banjarmasin hingga PT Pertamina, harus memastikan ketersediaan pangkalan yang memadai untuk melayani seluruh warga yang membutuhkan.

Sebab tandasnya, jika tidak tersedia di pangkalan dengan jumlah sesuai dan terjangkau oleh masyarakat tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. “ Selain itu pastikan juga setiap pangkalan cukup tersedia gas elpiji 3 kilogram untuk memenuhi permitaan masyarakat sekitar sesuai sasaran,” demikian kata Bambang Yanto.

Sebelumya terkait akan diterbitkanya Perwali tentang larangan pengecer menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg selain pangkalan resmi, juga mendapat diapresiasi dari Himpunan Wiras­wasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel.

Menurut Ketua Hiswana Migas Kalsel H Saibani menilai, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut setidaknya diharapkan sebagai salah satu solusi dalam menekan harga LPG 3 Kg yang selama ini sulit dikendalikan ditingkat pengecer.

Baca Juga :  Parkir Sembarangan, Dishub Tindak Tegas Gembosi Ban Motor

Selain itu , Pemko Banjarmasin seyogianya melalukan koordiinasi dengan pihak PT Pertamina . “Koordinasi dibutuhkan, karena sebelumnya sempat ada wacana PT Pertamina akan melakukan kebijakan distribusi tertutup terhadap penyaluran LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Saibani juga mengusulkan, agar Pemko Banjarmasin bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel juga meminta penambahan jatah kuota LPG 3 Kg kepada pihak Pertamina, khususnya untuk Kota Banjarmasin.

Ia mengungkapkan, sejak Tahun 2016 kuota LPG 3 kilogram Provinsi Kalsel hingga kini tidak pernah berubah atau mengalami kenaiakan , padahal kebutuhannya terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.

Padahal dari 350 metrik ton LPG Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Kalsel yang disalurkan tiap harinya oleh Anggota Hiswana Migas, 100 Metrik Ton adalah LPG Non Subsidi. . Nah angka ini tidak sebanding dengan permintaan yang setiap tahunnya terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk, kata Saibani. (nid/ K-3)

Iklan
Iklan