Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Olimpiade Olahraga Siswa Nasion” (O2SN)
Penahanan terhadap terpidana dilakukan setelah Kajari HSU menerima putusan Kasasi. Ini menyusul setelah sebelumnya dua terpidana lainnya telah dieksekusi.
Satu terpidana yang dieksekusit adalah mantan Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariiwisata (Disporapar) HSU yakni MN.
“Jadi berdasarkan hasil putusan, kami hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana (red – MN)”, ungkap Kepala Kejari Novan Hadianto melalui Kasi Intel Yoseph, Kamis (13/8)
Sebelumnya telah disampaikan putusannya kepada terpidana. Dan setelah itu dari Kantor Kejari HSU bersama-sama menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai. (ogi/K-2)