
Pelaihari, KP – Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Covid-19.
Masa Sosialisasi Perbup No 99 Tahun 2020 tersebut dimulai sejak 28 Juli hingga 18 Agustus 2020.
Pemberlakuan Sanksi di mulai tanggal 19 Agustus 2020, Sanksi sendiri di berikan secara berjenjang, di mulai dari teguran secara lisan dengan kewajiban menyiapkan satu buah masker untuk dipakai sendiri hingga denda Administratif sebesar 100 ribu rupiah.
Dukung penuh Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah hukumnya, Polres Tanah Laut di bawah Pimpinan AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati No 99 Tahun 2020 tersebut.
Kapolsek Pelaihari Kota Ipda Felly Manurung S.H., M.H menuturkan, hari ini jajaran Polres Tanah Laut melaksanakan Patroli sosialisasi Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
”Kegiatan kita laksanakan di beberapa tempat, meliputi simpang 3 Kejaksaan dan Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas,” jelas Felly. (rzk/K-6)