
Tanjung, KP – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tabalong AKBP M Muchdori S.Ik CFrA yang didampingi oleh Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, dan Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf. Ras Lambang Yudha, S.Sos pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan disiplin protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada masyarakat bertempat di Aula Praja Utama Polres Tabalong.
Rakor yang digelar belum lama tadi tersebut menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong No. 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Tabalong Drs. H Abdul Muthalib Sangadji M.Si, PJU Polres Tabalong, Para Kapolsek jajaran Polres Tabalong, Danramil Jajaran Kodim 1008 Tanjung serta Camat se Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan ajakan untuk mematuhi protocol kesehatan kepada masyarakat, “Mari kita patuhi bersama Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 dan kepada masyarakat yang tidak disiplin maka akan menerima sanksinya,” ujarnya,
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat oleh 3 Pilar Tabalong,” tambahnya.
Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, menyampaikan bahwa dengan adanya Perbup ini maka akan dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan oleh 3 pilar Kabupaten Tabalong, “Semoga kita semua diberikan kesehatan dan pandemi Covid-19 cepat berakhir,” harapnya.
Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf. Ras Lambang Yudha, S.Sos menyampaikan dengan adanya Perbup sangat membantu kinerja paersonil Kodim 1008 Tanjung, “Kita menyadari bahwa dengan adanya Perbup No. 26 Tahun 2020 sangat membantu kita,” ujarnya.
“Mari kita patuhi peraturan tersebut dan bagi para pelanggar akan menerima sanksi apabila tidak didisiplin menerapkan protokol kesehatan,” demikian pungkas Dandim 1008 Tanjung. (ros/K-6)