Iklan
Iklan
Iklan
Tapin

RAPBD Tapin Perubahan Tahun 2020 di Sepakati Menjadi Peraturan Daerah

×

RAPBD Tapin Perubahan Tahun 2020 di Sepakati Menjadi Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
BUPATI TAPIN - Drs HM Arifin Arfan, MM sampaikan keterangan dihadapan anggota DPRD Kabupaten Tapin dalam hal penyampaian tanggapan fraksi dalam rangka RAPBD Perubahab Tahun 2020. (KP/Ist)

Rantau, KP – Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 di sepakati bersama Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tapin menjadi peraturan daerah.

Hal itu terungkap setelah Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin menyampaikan pendapat akhir dan menandatangani bersama belum tadi di Rantau.

Android

Masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi Demokrat Nasdem Roby Apriandie, Fraksi PKB H Ikhwanudin Husin, Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro, Fraksi Golkar H Mislan dan Fraksi Gamkasira dengan memberikan catatan dan masukan terhadap Raperda APBD Perubahan 2020 yang telah di setujui.

Pada kesempatan itu pula juga ditandatangai berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapin dengan DPRD Kabupaten Tapin terhadap APBD Perubahan tahun 2020.

Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua DPRD Tapin H Midpay Syahbani Abdullah di dampingi Wakil Ketua H Sulaiman Noor dan dihadiri Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor, Sekda Tapin H Masyraniansyah, Kepala SOPD Pemkab Tapin.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat yang telah bersedia membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020, baik melalui  rapat komisi komisi DPRD dengan pihak eksekutif maupun rapat badan anggaran sampai di tandatangani kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah sekarang kita sudah dapat merampungkan Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi sebuah peraturan daerah hal ini sudah sesuai dengan sistem pengelolaan anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dikatakan Bupati selama pembahasan raperda ini kami telah mencatat dan memperhatikan masukan dan saran disampaikan baik melalui komisi, mitra kerja maupun tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif.

Baca Juga:  Kepsek Diminta Tingkatkan Kwalitas Pendidikan

Terpenting disetujuinya menjadi perda ini secepatnya disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk persetujuan untuk segera diundangkan.

Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa makna dari otonomi daerah luas dan bertanggung jawab adalah kemampuan inisiatif dan kreatifitas daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang berbasis lokal baik sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya buatan, sehingga Kabupaten Tapin nantinya tetap ekses sebagai daerah otonom yang mampu mensejahterakan masyarakat.

Adapun APBD Perubahan Tahun 2020 di sepakati bersama yaitu pertama Pendapatan dianggarkan sebesar Rp1.090.585.023.728.00, Kedua Belanja dianggarkan Rp 1.508.245.706.796.08

Ketiga defisit sebesar Rp417.660.683.068.08 dan di tutupi dengan pembiyaan Netto sebesar Rp.417.660.583.068.08. (ari/K-6)

Iklan
Iklan