Palangka Raya, KP – Polresta Palangka Raya – Satgas Terpadu penaganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020, Rabu (23/09/2020) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada Pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di bilangan Jalan Garuda simpang Jalan Bukit Keminting Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan dipimpin oleh Ipda Banar Loman Harto, Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah, Ipda Sujarwo Dit Samapta Polda Kalteng dan Letda Inf. Rodiansyah selaku Perwira pengendali.
Banar mengatakan sebanyak 43 warga yang mendapat tindakan dari petugas karena melanggar Prokes yakni tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Garuda simpang Jalan Bukit Keminting.
“Dari 43 pelanggar, 15 memilih untuk membayar denda administratif ditempat sebesar Rp 100 ribu rupiah dan 28 orang mendapat sanksi untuk kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Yld-KPO-1)