Banjarmasin, KP – Tiga Pilar Kecamatan Banjarmasin Barat, melakukan razia masker di Perusahaan PT Wijaya Tri Utaman Plywood (WTUP) dan Pasar THR di Jalan Basirih Banjarmasin Barat, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin, Selasa (15/9).
Giat dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo SIk MH, diikuti Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, Danramil 1007-03/ Banjarmasin Barat, Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru dan Camat Banjarmasin Barat, HJ Karlina.
Dikatakan AKBP Sabana, selain ke tempat umum anggota juga mendatangi keperusahan untuk melakukan sosialiasi protokol kesehatan, sesuai dengan perwali Nomor 68 Tahun 2020.
“Kalau sampai masuk keperusahan virus ini akan mengganggu perekonomian,” ujarnya..
Dikatakan, perserikat perusahan juga sangat membantu kegiatan kepolisian dengan cara membagikan sejumlah masker ke jalan.
Selain itu juga mereka yang tak menggunakan masker akan dilakukan sanksi sosial sampai dengan sanksi denda uang.
Sementara Manajer Personalia PT Wijaya Triutama Plywood (WTUP) Banjarmasin, Joko Wahyudi, katakan sudah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan dengan paten yang pertama memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan, seperti disampaikan oleh protokol kesehatan.
“Jadi setiap hari dari pagi, sore, mau pulang masuk kerja,” ujarnya.
Selain itu juga para karyawan cek suhu tubuh, pastikan semua karyawan masuk kerja menggunakan masker.
“Bukan saat masuk kerja saja pakai masker tapi, kita minta dari rumah di jalan juga pakai masker, karena masker akan melindungi kita serta melindungi keluarga,” tambahnya.
Pihaknya melakukan perlengkapan ataupun sarana-sarana, seperti disinfektan, juga fasilitas apa kita untuk mencegah itu.
“Kita siapkan semua sekitar 2200 karyawan, peranan Serikat Pekerja ini bekerja untuk membantu dari pada protokol kesehatan di wilayah Banjarmasin.
Ditambahkan Danramil 1007-03/ Banjarmasin Barat, ketika giat di Pasar sekitar beberapa orang memilih sanksi sosial. (fik/K-2)