Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kepsek SMPN 12 Dituntut Lebih Tinggi

×

Mantan Kepsek SMPN 12 Dituntut Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200923 WA0063

Baca Koran

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala SMP Negeri 12 Banjarmasin Drs Hairan, dituntut lebih tinggi dari bendahara dana BOS di sekolah tersebut Agustina Wahidah dengan berbedaan hanya sebulan.
Hairan oleh JPU Arief Rolnadi dituntut penjara selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sdh dikembalukan Rp110 juita, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama delapan bulan. Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan d enda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta lebih serta telah mengembali sebesar Rp200 juta bilan tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah tujuh bulan.
Berbeda dengan tedakwa Hairan, terdakwa Agustina Wahidah ketika mendengarkan tuntutan tersebut berlinang air matanya, serta sesegukan ketika di tanya majelis soal tuntutan tersebut.
Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (23/9/2020) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak.
JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidarnya.
Atas tuntutan tersebut majelis meminta kepada kedua penansihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.
Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.
Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah. (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan