Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinPolitika

Paslon Jangan Suka Bikin Repot, Bawaslu Tegaskan Spanduk Kampanye Segera Diturunkan

×

Paslon Jangan Suka Bikin Repot, Bawaslu Tegaskan Spanduk Kampanye Segera Diturunkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200923 175935

Banjarmasin, KP – Empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (23/09/2020).

Baca Koran

Mereka adalah, petahana Ibnu Sina yang berpasangan dengan Arifin Noor, Hj Ananda-Mushaffa Zakir, Abdul Haris Makkei-Ilham Nor, dan Khairul Saleh-Habib Ali Al Habsyi.

Artinya sesuai aturan, para kontestan ini sudah sah sebagai peserta Pilkada. Dan tentunya harus mentaati asas dan Peraturan KPU yang berlaku.

Yang menjadi catatan penting Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini adalah soal spanduk yang dipasang Paslon lebih awal sebelum masa kampanye 26 September.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menegaskan bahwa, semua spanduk Paslon harus diturunkan satu kali 24 jam setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Paslon diharapkan jangan suka membuat repot Bawaslu. “Supaya tak jadi kerja yang melalaikan imbuan kami ditaati,” imbuh Yasar.

Dari pantauan Bawaslu ujar Yasar, spanduk para Paslon memang sudah ada yang sudah diturunkan. “Tapi ada kami lihat yang masih tersisa,” bebernya.

Melihat masih ada yang belum diturunkan. Yasar mewanti-wanti agar spanduk yang tersisa itu harus bersih pada 24 September. “Termasuk di iklan kampanye media cetak dan elektronik,” tegasnya.

Jika hingga 24 September masih ada ditemukan, maka itu bakal dianggap sebagai pelanggaran. “Kalau masih ada sampai besok akan kami kenakan mekanisme pelanggaran. Kami anggap temuan nanti akan diproses,” tukasnya.

Dari hasil pantauan Kalimantan Post usai penetapan, memang ada beberapa spanduk Paslon yang masih terpampang di beberapa titik. Khusus di lokasi-lokasi strategis. (sah/KPO-1)

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal
Iklan
Iklan