Banjarmasin, KP – Pengelolaan hutan di Kalsel dilakukan demi kepentingan masyarakat di sekitar maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu dilakukan secara sinergi.
“Ini agar keberadaan Perda ini mampu melindungi hutan, masyarakat sekitar maupun pendapatan daerah,” kata Ketua Pansus Pengelolaan Hutan, Hj Rizki Niraz Anggraini kepada wartawan, usai rapat Pansus bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Rabu (9/9), di Banjarmasin.
Untuk itulah, pembahasan Raperda ini perlu melibatkan SKPD terkait, seperti Dinas Kehutanan, Penanaman Modal Daerah, Dinas Perdagangan dan lainnya.
“Karena pengelolaan hutan tidak hanya menjaga kelestariannya, namun juga masyarakat sekitar hutan dan PAD,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurut Rizki, keberadaan Perda ini harus bersinergi dengan semua pihak, termasuk kabupaten/kota dalam aspek tujuan dan aturan, namun juga pelaksanaannya. “Karena keberadaan hutan ini tidak ada di provinsi, namun di tersebar kabupaten/kota,” jelas Rizki.
Bahkan hal ini cukup menjadi kendala dalam rangka mensingergikan pembahasan Raperda ini, terutama peraturan hukum lainnya, seperti halnya Raperda Revolusi Hijau dan lainnya. “Juga peraturan perundang-undangan di atasnya,” tambah anggota Fraksi Persatuan Nurani Demokrat.
Lebih lanjut Rizki mengatakan, keberadaan Raperda ini nantinya akan diterapkan lintas daerah, mengingat kemampuan dan kewenangan provinsi terbatas.
“Karena pelaksanaannya tetap berada di kabupaten dan kota,” ujar politisi muda ini.
Selain itu, yang paling revelusioner pada Raperda ini adalah mengatur tentang kawasan ekosistem esensial, yang merupakan kawasan spesifik di daerah, seperti kawasan populasi Bekantan. “Ini spesifik dan tidak ada di daerah lain,” katanya. (lyn/KPO-1)