
Tanjung, KP – Upaya pencegahan sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, di antaranya melalui bersama tim gabungan Kodim 1008 Tanjung gencar melakukan penertiban Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tentang pencegahan Covid-19 di era baru.
Serentak Personil Kodim 1008 Tanjung melaksanakan pendisiplinan peningkatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah, Jumat lalu.
Sebelumnya, pelaksanaan penerapan Protokol kesehatan Covid-19 memang rutin dilakukan oleh personil Kodim 1008/Tanjung. Dan kali ini semakin gencar dilaksanakan terkait berlakunya Peraturan Bupati Tabalong No 26/2020.
Dijelaskan bahwa sesuai Perbup No 26 tahun 2020 yang mana mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Untuk pelaksanaan Shalat Jumat/ibadah di masjid, diimbau agar para jamaah menggunakan masker, sebelum masuk masjid harus mencuci tangan serta dan mengharuskan membawa sajadah sendiri.
“Imbauan protokol kesehatan rutin kami laksanakan, diantaranya memakai masker, cuci tangan sebelum masuk masjid dan membawa peralatan shalat sendiri,” jelas Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Fendri di Masjid Ash-shiratal Mustaqim. (ros/K-6)