Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Tim Monev Rumah Ibadah Provinsi Sambangi Batola

×

Tim Monev Rumah Ibadah Provinsi Sambangi Batola

Sebarkan artikel ini
hal 11 Batola 4 klm 19
TIM MONEV - Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Kabupaten Barito Kuala (Batola). (KP/Ist)

Marabahan, KP – Bersamaan kegiatan Gebrak Masker dari TP-PKK, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Tim yang berunsur Kanwil Kemenag, BPBD, Biro Kesra, MUI, dan TP-PKK itu disambut Asisten Bidang Kemasyarakatan HA Mawarni, Kepala Kemenag H Rusbandi, Badan Kesbangpol, Kepala BPBD Sumarno, Kabag Kesra H Muzakir, para pengurus MUI, dan para pengurus mesjid.

Baca Koran

Pihak Tim Monev Rumah Ibadah Provinsi Kalsel M Mustajab menyampaikan, tujuan kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kabag Bina Mental Spritual Biro Kesra Provinsi Kalsel itu juga menyatakan, kehadiran tim juga untuk menerima masukan dan saran dari pengurus rumah ibadah dalam mengoptimalkan protokol kesehatan, merumuskan dan memberikan rekomendasi kepada Satgas dan Pemerintah Provinsi mengenai langkah-langkah penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Asisten Bidang Kemasyarakatan Setdakab Batola HA Mawarni mengaku bersyukur serta menyambut baik atas kedatangan Tim Rumah Ibadah Provinsi Kalsel di Bumi Ije Jela Kabupaten Barito Kuala.

Ia berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan ini dapaat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Batola di tengah situasi pandami Covid-19 sekarang ini.

Mawarni menyampaikan, dalam penerapan aturan protokol kesehatan di tempat ibadah Bupati Barito Kuala telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pelaksanaan peribadatan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta dilakukan pemeriksaan suhu badan.

Tak hanya di tempat ibadah, lanjutnya, bagi masyarakat umum yang melaksanakan aktivitas di luar rumah juga telah diatur sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2020 terkait Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Malam Anugerah Festival Muharram Sebagai Sarana Penyaluran Bakat  Dan Keterampilan Islami

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan mendapat sanksi berupa teguran lisan, perintah keharusan memakai masker, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan, atau melakukan gerakan push up, gerakan jongkok berdiri, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara, atau menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19.

Di akhir kegiatan Tim Monev Provinsi Kalsel menyerahkan bantuan ribuan masker untuk rumah ibadah di wilayah Batola. (ang/K-6)

Iklan
Iklan