Buruh Minta Dewan Kalsel Hadirkan DPR RI untuk Debatkan Omnibus Law
Banjarmasin, KP – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan, mulai memadati kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin untuk menyampaikan tuntutannya terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (22/10) siang.

Melalui pegeras suara yang dibawa oleh kaum pekerja tersebut, koordinator aksi Sumarlan menyampaikan poin-poin penting terkait oandangan mereka terhadao Undang-Undang yang mereka anggap tidak pro rakyat tersebut.
“Kami merasa dibohongi oleh negara dengan adanya Undang-Undang ini, jadi kami minta kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK untuk memfasilitasi kami agar bisa menyampaikan kegelisahan para kaum buruh di Kalsel kepada DPR RI,” ungkapnya dalam orasi.

Oleh karena itu, ia meminta agar DPRD Kalsel bisa menghadirkan perwakilan DPR RI ke Kalsel untuk berdiskusi dan membicarakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami minta DPRD Kalsel memfasilitasi, minimal 30 orang perwakilan dari kaum buruh untuk mendiskusikan hal ini dengan DPR RI,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya selaku masyarakat dituding menyebarkan hoaks terkait penghapusan pesangon.
“Pemerintah mengatakan kami menyuarakan hoaks tentang penghapusan pesangin, padahal kami tidak pernah mengatakan itu. Kami tau pesangon masih ada tapi jumlahnya yang dikurangi,” tukasnya.
Jika tak diindahkan, ia menambahkan, kaum buruh di Kalimantan Selatan akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak lagi.
“Jika tidak dihiraukan, tanggal 4 November kami akan turun ke jalan lagi,” imbuhnya.
Penyampaian aspirasi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK.
Untuk informasi tambahan, tuntutan kaum buruh tersebut terangkum dalam 5 poin, yakni :
- Menolak sekeras kerasnya UU Omnibus Law Cipta K yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
- Meminta presiden RI untuk membatallan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu dan atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Meminta dprd Provinsi kalsel untuk mendampingi aliansi buruh menyerahkan secara langsung kepada DPR RI kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
- Tolak upah murah dan minta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 minimal 8%.
- Meminta DPR RI, DPRD Provinsi serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tetap fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi, bukan malah menciptakan undang-undang yang merampas hak buruh. (Zak/KPO-1)
