Tanjung, KP – Diduga lakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017, RN oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabalong ditangkap.
Unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Tabalong melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), perkara yang diduga tindak pidana korupsi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Senin (19/10).
Tahap II dilakukan terhadap tersangka RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Ta. 2017 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.9 milyar lebih.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, SIK, Cfra Polres Tabalong saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (21/10) membenarkan petugas unit III Tipidkor Satuan Reskrim telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka RN dan juga dinyatakan sudah lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, lalu untuk tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong. (ros/KPO-1)