Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan imbauan bersama, pedoman pelaksanaan maulid di masa pandemi Covid-19.
Imbauan bersama itu dikeluarkan sejak 4 Oktober 2020, ditujukan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan peringatan maulid nabi besar Muhammad Saw.
Dalam poin imbauan tersebut, kegiatan maulid diharapkan waktu pelaksanaannya digunakan seefektif mungkin, maksimal dilaksanakan selama satu jam.
Lalu, minimal tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan, panitia pelaksana yang bertanggung jawab atas kegaitan tersebut agar memberitahukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan. Hal itu, agar selanjutnya bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan, dengan bekerjasama dengan pihak lainnya.
Pelaksanaan maulid diminta menerapkan protokol kesehatan, seperti semua jamaah memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dengan sabun, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak.
Panitia pelaksana diminta mempertimbangkan jumlah undangan, sesuai dengan kapasitas tempat kegiatan, sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila kondisinya tidak memungkinkan, diharapkan agar dilaksanakan secara virtual.
Berikutnya, panitia pelaksana maulid diminta mengundang penceramah atau pembaca maulid yang ada di wilayah Kabupaten HSS.
“Imbauan bersama ini dikeluarkan, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten HSS, dengan berpedoman pada pelaksanaan protokol kesehatan,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten HSS, Rahmawaty.
Rahmawaty mengimbau, dalam pelaksanaan maulid, panitia dan undangan yang berhadir dapat mematuhi semua petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan.
Imbauan bersama itu ditandatangani Bupati HSS Achmad Fikry, Ketua MUI Tuan Guru Muhamad Riduan Baseri, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, Dandim Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono, Kapolres HSS AKBP Siswoyo, Kajari Agus Rujito, dan Ketua PN Kandangan Dian Erdianto. (tor/K-6)