Batulicin, KP – Dilatarbelakangi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Anwar Salujang menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu pada rapat Paripurna DPR Tanbu Selasa 12/10/2020 pagi.
Adapun dua Raperda yang dimaksud yaitu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu yang belum mengakomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara, dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha.
Yang ke dua kedua Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab. Tanbu.
Raperda ini dirubah karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab Tanbu.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Supiansyah dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanbu. (han)