Banjarmasin, KP – Revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tampaknya berjalan cukup alot dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.
Kepada wartawan Kamis (1/10/2020), anggota Pansus RTRW DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengatakan, saat ini revisi Perda RTRW sudah dilaksanakan tiga kali pertemuan bersama pihak eksekutif dengan menghadirkan SKPD terkait .
” Saat ini pembahasan juga sudah memasuki tahap materi inti Raperda,” ujarnya.
Secara teknis lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2018, disyaratkan skala tata ruang kabupaten kota 1 berbanding 5000.
” Sekarang sangat detail pembahasan per pasal yang akan direvisi. Karena harus menyesuaikan dengan data dan gambar tentunya Pansus harus tetliti dalam melakukan pembahasan,” ungkapnya.
Zainal Hakim juga menjelaskan, dalam Raperda RTRW juga disebutkan secara detail zonasi, bahkan subzona suatu kawasan hingga peruntukkannya kedepan.
Misalnya katanya, penetapan zona pendidikan, industri, perdagangan serta sektor lainnya.
Dalam pembahasan Raperda RTRW, Hakim memastikan DPRD Banjarmasin menaruh atensi khusus terkait zona hijau, baik kawasan sungai maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang – Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ia menegaskan, untuk zona hijau pasti menjadi perhatian sehingga menjadi atensi khusus bagi Pansus yang tengah membahas revisi Perda RTRW saat ini, baik dalam memenuhi ketersediaan RTH baik milik umum maupun RTH milik privat.
Menyinggung diplotnya lahan milik warga dijadikan RTH, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor : 5 yang tengah direvisi Zainal Hakim mengakui, permasalan ini juga menjadi perhatian serius oleh Pansus guna dicarikan solusi, agar masyarakat sebagai pemilik lahan tidak dirugikan.
Sebelumnya Ketua Pansus revisi Perda RTRW Arufah Arief mengungkapkan, bahwa revishi Perda RTW ini diajukan pihak Pemko telah melalui proses yang cukup panjang hampir dua tahun.
Terakhir kata Arufah, terkait peta pada draf Revisi Perda tentang RTRW yang dipersiapkan dalam dua puluh tahun kedepan dari 2020 – 2040 itu mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2020.
Selain BIG perubahan atau revisi Perda RTRW ini juga sudah mendapat asistensi dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). (nid/K-3)