BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin kembali menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat bagi calon advokat dari Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (Perkadin).
Prosesi khidmat ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra PT Banjarmasin, Banjarbaru, Selasa (28/7/2026).
Pelaksanaan sumpah ini merupakan tahapan konstitusional wajib sebelum seorang advokat resmi menjalankan profesi sebagai unsur penegak hukum.
Dasar pelaksanaannya merujuk pada surat pemberitahuan Panitera PT Banjarmasin Nomor 2549/PAN.W15-U/HK2/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026, menindaklanjuti permohonan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkadin.
Rangkaian acara berjalan lancar, mulai dari pembacaan keputusan, pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Majelis, penandatanganan berita acara sumpah, hingga penyerahan dokumen administrasi. Turut hadir menyaksikan jajaran pengurus DPN Perkadin, tamu undangan, serta unsur peradilan setempat.
Ketua Umum Perkadin M.Supian Noor, SH, MH, CTT, CMed, menyampaikan apresiasi tinggi kepada PT Banjarmasin atas terselenggaranya acara yang tertib dan sesuai prosedur.
Menurutnya, sumpah ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanah moral.
“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, setiap advokat Perkadin harus menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta senantiasa berpegang teguh pada kode etik advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Supian Noor.
Ia menambahkan, Perkadin berkomitmen mencetak advokat yang cakap dalam litigasi serta menjunjung tinggi keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Kehadiran organisasi ini diharapkan memberi kontribusi nyata dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Para advokat yang baru disumpah juga diingatkan untuk menjaga kehormatan profesi, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Acara ditutup dengan sesi dokumentasi bersama antara Ketua PT Banjarmasin, pengurus DPN Perkadin, para advokat baru, dan tamu undangan.
Dengan tuntasnya prosesi ini, para advokat Perkadin kini sah memenuhi persyaratan hukum untuk berpraktik di Indonesia.
Kehadiran mereka diandalkan mampu memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional sekaligus memperkokoh pilar penegakan hukum nasional. (rzk/KPO-3)















