Jaksa Agung minta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar bersikap professional dalam penanganan perkara, jangan mencari-cari kesalahan, segera sampaikan apabila menemukan kesalahan, lakukan pendampingan. Apabila telah disampaikan masukan untuk perbaikan namun tetap melakukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak tegas.
PALANGKA RAYA, KP — Jaksa Agung RI Burhanudin meminta jajaran Kejaksaan profesional dalam menangani perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan strategis.
Permintaan Kejagung itu ia sampaikan saat Rakor dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis, di Jakarta, ungkap Humas Kajati Kalteng Rustanto,SH, Kamis (19/11). Rakor diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH., MH., secara virtual.
Selain Kajati juga diikuti Pejabat Eselon III dan IV Kejati Kalteng bersama Kepala Balai Besar/ Balai Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor diselenggarakan oleh Kementrian PUPR dan Kejaksaan Agung RI bertempat di Audotorium PUPR.
Acara dibuka langsung oleh Menteri PUPR Dr. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc dilanjutkan dengan pengarahan dari Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH.,MH., menyatakan “Pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan yang terjadi, dan diharapkan hal ini dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Kejaksaan dan Kementerian PUPR.
Kejagung minta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar bersikap professional dalam penanganan perkara, jangan mencari-cari kesalahan, segera sampaikan apabila menemukan kesalahan, lakukan pendampingan.
Apabila telah disampaikan masukan untuk perbaikan namun tetap melakukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak tegas!!”
Penyelenggaraan acara dalam rangka pengamanan pembangunan strategis infrastruktur Kementerian PUPR oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR dengan Kejaksaan Agung RIn Nomor : 05/PKS/M2018 dan Nomor : KEP-043/A/JA/03/2018.
Nota kesepakatan itu terkait Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, masing-masing kedua Instansi, dan rakor diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Balai Besar/ Balai se-indonesia. (drt/k-10)