Kuala Kapuas, KP – Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke tiga kabupaten wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah dan diikuti sejumlah anggota Komisi I lainnya serta didampingi dari pegawai Sekretaris DPRD setempat.
“Ya kami sudah melakukan kunjungan kerja di tiga kabupaten tersebut dalam rangka kaji banding memperkaya referensi tentang aturan atau regulasi” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, di Kuala Kapuas, Jumat (20/11).
Adapun kunjungan yang dilakukan tersebut, pertama ke Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuannya, kata Legislator dari Partai NasDem ini, yakni ke pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Adapun Regulasi itu, lanjut wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I untuk Kecamatan Selat ini, khususnya tentang Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati yaitu pengaturan pembatasan penggunaan kemasan plastik.
“Kami menggali referensi terkait regulasi, yaitu Perbup atau Perda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Untuk lebih rincinya lagi terkait hasil kunjungan ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” demikian Bardiansyah. (Al)