Banjarmasin, KP – Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Muslim, jelas telah menyalahkan gunakan kedudukan sebagai kepala desa dengan menggunakan dana desa tanpa melalui bendahara.
“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dan jelas terdakwa sudah melakukan tindakan melawan hukum,’’ ujar Prof Masruchin Ruba’I SH, MS Guru Besar Fakultas Universita Brawijaya Malang, sebagai saksi ahli yang diajukan JPU pada perkara dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Muslim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmamsin, Senin (9/11/2020).
Dihadapan majelis yang dipimpin hakim Sutisna Suwasti didampingi hakim adhock Fauzai dan Dana Hanura, secara tegas saksi mengatakan, yang dilakukan terdakwa jelas menimbulkan kerugian karena pengeluaran dana sudah tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbul kerugian negara.
Guru besar ahli pada bidang hukum pidana tersebut berada di Malang dengan sidang secara virtual lebih lanjut menyebutkan pengelolaan dana desa dilakukan secara korporasi bukan dilakukan sendiri oleh kepala desa
Seperti diketahui dakwaan yang disampaikan JPU Sahidanoor terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak tahun 2017.
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar
Rp215.325.000 dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.
Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.
Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).
Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang, menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah, dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair dan pasal 3 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan subsidair. (hid/K-4)