Iklan
Iklan
Iklan
Balangan

Terkait PAUD
Disdik Balangan Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah

×

Terkait PAUD<br>Disdik Balangan Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN – Disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hasmiati. (KP/Ist)

Paringin, KP – Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan gelar sosialisasi dan advokasi kebijakan pemerintah daerah, terkait penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) dan Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pra SD, di Aula Benteng Tundakan, Selasa (10/11/2020) kemarin.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hasmiati menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk membantu pertumbuhan dan pengembangan jasmani dan rohani anak, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Android

“Setiap anak harus mendapatkan layanan yang baik pada aspek pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan, gizi dan lainnya,” ucapnya.

Lanjut Hasmiati, penerapan pelayanan standar minimal tidak lain adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat akan pelayanan dasar, melalui PP Nomor 2 Tahun 2018 pemerintah memperkuat standar pelayanan minimal, tidak terkecuali pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

“Pemkab Balangan menyambut baik program wajib Paud satu Tahun Pra SD. Karena kami menilai penumbuhan karakter sejak dini perlu terus digelorakan, untuk mempersiapkan anak menjadi generasi yang tangguh di masa depan,” ujarnya.

Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Hakim menyampaikan tujuan dari sosialisasi pengembangan PAUD Holistik ini untuk menyamakan persepsi, tentunya dalam hal bagaimana pendidikan atau pengembangan anak usia dini itu secara menyeluruh dan terpadu.

“Dapat kita ketahui bahwa kegiatan pendidikan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan tetapi harus terintegrasi dengan melibatkan beberapa kepala SKPD,” imbuhnya.

Sementara itu, Hakim menambahkan kegiatan tersebut dilanjut dengan sosialisasi implementasi standar pelayanan minimal tentang mengatur pendidikan anak usia dini Pra SD, agar setiap anak di Kabupaten Balangan diharapkan bisa mengenyam pendidikan minimal satu tahun Pra SD atau usia umur 5-6 tahun.

“Karena dari penelitian ahli mengatakan bahwa anak-anak yang pernah mengenyam pendidikan usia dini itu sangat sedikit yang putus sekolah dibanding dengan anak-anak usia dini yang tidak pernah sekolah di PAUD,” pungkasnya. (rel/K-6)

Iklan
Iklan