Banjarmasin, KP – Yayasan Cinta Satwa Borneo (YCSB) Kalimantan Selatan akhirnya bisa menyelamatkan seekor anjing jenis domestik yang dipelihara oleh salah satu warga yang tinggal di Komplek Siaga, Blok Siaga 2, Jalan Kayu Putih Ujung, RT 27 nomor 15, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Sabtu (7/11) siang.
Pembina YCSB Kalsel, Ester Imelda mengatakan, penyelamatan satwa yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat sekitar yang merasa kasihan lantaran sering melihat anjing tersebut disiksa dan diperlakukan secara tidak layak oleh majikannya.
“Laporan itu masuk pada Selasa 3 November 2020 kemarin. Setelah itu kita lakukan investigasi kecil selama dua hari, dan ternyata benar, kita menemukan salah satu warga yang tidak memperlakukan peliharaannya secara layak,” ucapnya pada Kalimantan Post.
Saat proses evakuasi, ia bersama tim YCSB Kalsel melihat anjing tersebut dalam keadaan terikat dengan rantai baja yang ukurannya tidak sesuai dengan tubuh si anjing.
“Tadi anjingnya diikat pakai rantai besar oleh pemiliknya yang diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” ujarnya.
Bahkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari majikannya saat ingin menyelamatkan anjing tersebut seperti dilempar batu dan dipukul dengan balok kayu.
“Tim kita dilempari batu dan dipukul pakai kayu, bahkan kaca pos security kost di sekitar sana sampai pecah akibat dilempar oleh majikannya yang diduga ODGJ itu,” bebernya.
Beruntung dalam proses evakuasi tersebut pihaknya dibantu oleh aparat dari Koramil Banjarmasin Timur, sehingga anjing tersebut bisa dievakuasi untuk mendapat perlakuan yang lebih layak.
“Tujuan kita melakukan ini agar anjing yang dipeliharanya itu bisa diselamatkan. Yang utamanya adalah demi kenyamanan warga sekitar,” tukasnya.
Setelah dievakuasi, anjing berbulu putih itu akan diberikan pengobatan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke shelter YCSB Kalsel yang berlokasi di Jalan A Yani KM 17, Kabupaten Banjar.
“Kita cek dulu kesehatannya di dokter hewan, jika sdh dipastikan sehat baru kita bawa ke shelter,” ungkapnya.
Ester menambahkan, untuk pria pemilik anjing yang diduga mengidap gangguan jiwa tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga agar bisa dilakukan perawatan di RSJ Sambang Lihum.
“Kita sangat menyayangkan perilaku penyiksaan yang sering terjadi pada hewan-hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing. Mereka juga makhluk hidup, perlakukanlah mereka dengan layak,” jelasnya.
Untuk diketahui, hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan di Indonesia yang diatur dalam pasal 302 KUHP. Undang-Undang tersebut memberi ancaman bagi segala bentuk penganiayaan terhadap hewan.
Tindakan yang dimaksud adalah yang menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan hewan. Pelaku akan dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Sedangkan jika perlakuan menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, dan mati, pelaku akan diancam penjara maksimal 9 bulan penjara.(Zak/KPO-1)