Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Curanmor Diciduk dari Laporan LetsApp

×

Pelaku Curanmor Diciduk dari Laporan LetsApp

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor.

Ia adalah As, pria berusia 40 tahun. Pelaku diciduk petugas berdasarkan laporan korban FM ke Polresta Banjarmasin.

Baca Koran

Atas laporan korban, pihak kepolisian dari unit Ranmor langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku As.

Pelaku As diamankan bersama barang bukti satu buah sepeda motor Honda jenis Vario, Senin (14/12/2020).

Menurut Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan LetsApp (Lapor Lewat WhatsApp) oleh korban FM (24), warga jalan Sei Bahadangan RT/RW 01/01 Desa Bahadangan Kec. Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (10/12/2020).

“Setelah mendapatkan Info melalu WA petugas langsung menindak lanjuti atas laporan korban kalau motor miliknya telah hilang di depan kost,” jelas Kasat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban raib di kost di Jalan Haryono MT Gang Paripurna Kertak Baru Ilir Banjarmasin ini.

“Kemudian untuk menggali lebih jauh atas laporan tersebut, FM dilakukan pemeriksaan terkait kronologi kejadian di ruang pengaduan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin,” ujarnya

Di bawah kendali Kanit Ranmor Iptu Abdullah langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk yang mengarah ke seseorang pria atas nama As.

” AS diamankan bersama barang bukti Unit Sepeda Motor Honda Vario milik FM,” kata Alfian

Kembali Kasat mengingatkan, kepada masyarakat untuk menambahkan kunci pengaman saat memarkir motornya guna mencegah aksi dari pelaku curanmor

Dalam hal ini, Kasat mengungkapkan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Program LetsApp (Lapor Lewat WhatsApp)

” Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Banjarmasin segera laporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan kriminalitas dengan melaporkan melalui Program LetsApp (Lapor Lewat WhatsApp) 0822-1177- 2007 atau 0822-1177- 2007,” tuturnya. (Yul/K-4)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan