Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Peradi Banjarmasin Selenggarakan PKPA
Marudut : “Kita Tentukan Kualitas”

×

Peradi Banjarmasin Selenggarakan PKPA<br>Marudut : “Kita Tentukan Kualitas”

Sebarkan artikel ini
6 pradi gelar 3klm
PERADI - DR Marudut Tampubolon SH, MM, MH saat menyampaikan Peradi Banjarmasin selenggarakan PKPA. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ‘RBA’ (Rumah Bersama Advokat) Cabang Banjarmasin, membuka pendidikan bagi seorang yang memiliki latarbelakang sarjana hukum.

Itu tak lain akan diadakannya PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).

Kalimantan Post

Organisasi yang diketuai DR Marudut Tampubolon SH, MM, MH ini, karena sebelumnya telah mengikat diri dengan Perguruan Tinggi Negeri Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yakni Fakultas Hukum (FH) sejak 2 November 2020.

“Dari itulah, kemudian kita membuka pintu gerbang bagi seorang latarbelakang sarjana hukum untuk ke jenjang PKPA,” kata Marudut Tampubolon, kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Disebut, sesuai Undang_undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, maka harus melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri/swasta untuk melaksanakan pendidikan, khusunya menjadi advokat.

“Untuk pendidikan advokat yang kita selenggarakan mulai 16 Januari 2021 hingga 7 Maret 2021.

Tentunya mengikuti sesuai protokol kesehatan,” tambah Marudut didampingi Sekretaris, Edwar Helmi SH, Annisa Hidayati SH MH, Muhammad Yusuf Ilmi dan Joy Morris Siagian SH MM MH CIL.

Saat ini yang mendaftar mengikuti PKPA, dari para sarjana yang baru wisuda dan ada juga purnawiraan Kepolisian maupun pensiunan PNS.

“Ada sekitar 20 orang, ya maksimal 25 orang untuk satu kelas.

Dan ini tidak saja dari Kalsel, namun juga dari Kalteng, Papua hingga Provinsi lain yang mendaftarkan diri secara online,” tambah Marudut.

Dikatakan, pihaknya dalam program melaksanakan PKPA bekerjasama dengan ULM, maka kualiatas orang advokat disini bisa dilihat.

Disebut Marudut lagi, pihaknya belum ada mendeteksi, organisasi lain adanya kerjasama dimaksud.

“Disinyalir tidak melaksanakan pendidikan profesi advokat, atau istilahnya jalan pintas.

Maka dari itu bagi seorang yang sarjana hukum harus bisa memilah-memilih dan melihat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang advokat tadi,” ujarnya. (K-2)

Baca Juga :  Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral, Polisi Bertindak Cepat Amankan 8 Remaja
Iklan
Iklan