Iklan
Iklan
Iklan
Martapura

Sekda Hadiri Diskusi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

×

Sekda Hadiri Diskusi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini
DISKUSI - Sekda Hilman pada diskusi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) III pembahasan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar, lewat video conference.

FGD tersebut dihadiri Sekda HM Hilman, Staf Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Muhammad Nur, perwakilan Forkopimda serta para Kepala SKPD, Rabu (2/12).

Android

Sekda Hilman mengatakan, FGD III ini membahas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar. Pihaknya melaksanakan proses terkait hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya.

”Pada tahapan awal, ada audit pemanfaatan ruang dan ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, ada penegakan terhadap pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Dijelaskannya, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, FGD I, FGD II dan hari ini melaksanakan FGD III. Pelanggaran pemanfaatan ruang lalu ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen, sekaligus pemasangan plang pelanggaran pada lokasi terindikasi pelanggaran.

”Diantaranya Kawasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut,” ungkapnya.

Hilman pun berharap kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak pada pemanfaatan ruang, terus ditingkatkan, sehingga lebih efektif dan optimal. Menurutnya, koordinasi penting dilaksanakan.

”Terutama dengan aparat penegak hukum soal sanksi, patroli, sekaligus usaha pemulihan Kawasan Hutan Lindung menjadi daerah resapan,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan