Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tidak Terapkan Prokes, Kerumunan Massa Dibubarkan Petugas

×

Tidak Terapkan Prokes, Kerumunan Massa Dibubarkan Petugas

Sebarkan artikel ini
DIBUBARKAN – Kerumanan massa saat dibubarkan oleh petugas. (KP/Yld)

Palangka Raya, KP.– Kapolsek Sebangau I Wayan Sukarya dengan tegas membubarkan kerumunan massa yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 6, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/12/2020) pukul 12.30 WIB.

Bersama anggotanya, Kapolsek terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut karena kerumunan masyarakat yang berjumlah 25 orang tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Android

“Pembubaran kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar mencegah terjadinya resiko mereka tertular Covid-19, mengingat saat ini wabah masih melanda,” tutur Wayan.

Sebelum membubarkannya, ia bersama personelnya telah menegur secara lisan para masyarakat tersebut serta mensosialisasikan betapa berbahayanya dampak Covid-19 bahkan menyebabkan kematian.

“Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes yang berlaku, demi memutus mata rantai serta menanggulangi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pesannya. (yld/K-4)

Iklan
Iklan