Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Rusli Beda Pasal dengan JPU

×

Vonis Rusli Beda Pasal dengan JPU

Sebarkan artikel ini
Terdakwa M Rusli. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam vonisnya terhadap M Rusli, beda pasal dengan tuntutan JPU.

Dengan perbedaan pasal tersebut terdakwa M Rusli diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Android

Vonis ini jauh berbeda dengan tuntutan JPU Bobby dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan, yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara. Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika mematok pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara JPU mematok pasal 11 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima sementara JPU masih menyatakan pikir pikir.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (8/12/2020).

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU vonis jauh berbeda, tuntutan JPU Bobby dituntut lima tahun penjara dan Denda Rp200,- subsidair tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, M Rusli telah mengumpulkan uang dari warga yang lahannya terkena PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Rusli sehari hari adalah guru pada salah satu madrasah Ibtidaiyah di tempat tinggalnya. (hid/K-4)

Iklan
Iklan