Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Acara Makan Keluarga di Malam Tahun Baru Masih Dimaklumi

×

Acara Makan Keluarga di Malam Tahun Baru Masih Dimaklumi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pelaksanaan himbauan yang tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang pembatasan aktivitas warga di malam pergantian tahun secara umum berjalan dengan lancar.

Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, seperti masih terdapatnya kegiatan kumpul-kumpul warga yang menggelar acara masak-masakan dalam menyambut tahun baru.

Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media saat patroli yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin dan Dandim 1007/Banjarmasin pada, Kamis (31/12) malam, sekitar pukul 23.00 masih terdapat warga yang duduk berkumpul sembari membakar jagung dan menu lainnya dalam menyambut tahun baru.

Namun ternyata hal tersebut hanya dilewati saja oleh rombongan patroli.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada aktivitas warga tersebut.

“Kalau untuk yang bakar-bakar saya rasa sudah seperti menjadi tradisi di masyarakat, seperti kumpul-kumpul dengan sanak keluarga serta handai taulan dalam menyambut tahun baru,” ucapnya pada awak media usai patroli di depan halaman Masjid Sabilal Muhtadin.

Menurutnya, kegiatan seperti itu tidak hanya dilakukan di Kota Banjarmasin saja, di tempat lain dan bahkan di negara luar juga sering mengadakan kegiatan seperti itu saat malam pergantian tahun.

“Tapi dengan catatan mereka tidak sampai terjadi kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.

Disamping itu, ia tetap menghimbau warga untuk tetap mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai upaya mencegah terjadinya resiko penularan Covid-19.

“Di malam tahun baru yang kondusif seperti ini saya harapkan tetap bisa terjaga hingga akhir berlakunya Surat Edaran Wali Kota, agar tidak terjadi klaster baru,” imbuhnya.

Orang nomor satu di wilayah hukum mengaku Kota Seribu Sungai ini mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan patroli sampai dengan tanggal 3 Januari 2021.

Baca Juga:  Walikota Sampaikan RAPBD 2022

“Karena kalau kita terlihat tidak serius pada malam pertama pemberlakuan Surat Edaran ini, biasanya pada malam setelahnya seperti malam Minggu diperkirakan akan membludak perayaan kumpul-kumpul. Makanya kita akan tetap patroli,” pungkas Kapolres.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan