Banjarmasin, KP – Salah seorang pemilik lahan yang dibeli untuk keperluan jembatan timbang di Tabalong pihak Dinas Perhubungan, H Rafaludin salah mengakui dalam penjualan lahan tersebut dipercayakan kepada Suryani.
Sementara Suryani yang menerima penunjukan secara lisan tersebut kemudian menghubungi Mahyuni yang menjadi tersangka dalam perkara.
Hal ini diungkapkan saksi Hafaludin ketika diajukan sebagai saksi dari empat saksi yang dihadir, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk jembatan timbang Dinas Perhubungan Tabalong, dengan terdakwa Rahman Nurjadin pada Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin, Senin (25/1/2021).
Saksi juga mengatakan, sertifikat lahannya tersebut berada pada satu Bank sebagai anggunan kredit, dan ia berpesan harga lahannya itu ia meminta harga Rp1 miliar.
“Jadi terserah Suryani untuk menjualnya dan saya hanya minta jatah saya Rp1 miliar,’’ tegas saksi.
Ternyata tanpa sepengetahuan saksi, Suryani menghubungi Mahyuni untuk menyelesaikan penjualan lahan saksi. Rupanya Mahyuni bersama Suryani membuat surat kuasa di Notaris, tanpa diketahui saksi, karena disebutkan saksi kalau foto copy KTP ada sama Suryani.
Dari hasil penjualan lahan tersebut saksi menerima tranfer dari rekening Mahyuni sebesar Rp850 juta dan sisany Rp150 juta untuk membayar hutang saksi di bank.
“Saya sendiri tidak perah datang ke Notaris, jadi penandatangan di notaris dilakukan Suryani dan memang ada notaris datang ke rumah yang tanda tangan adalah istri saya,’’terang saksi.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai hakim Sutisna Sawasti, didamping hakim Fauzi dan A Gawe.
Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.
Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang pada 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni.
Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa.
Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933,820.000,- dari nilai tanah yang dijual sebesar Rp.4.849.650.000,-
JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)