Banjarmasin, KP – Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel menggerebek sebuah rumah di Jalan Menteri Gang. Mufakat, Kel. Keraton Kec. Martapura Kab.Banjar, Jumat, tanggal 08 Januari 2021, skj. 18.30 wita.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,88 gram (bersih 0,52 gram) yang disimpan di dapur rumah.
Karuan saja, dua pemuda yang menempati rumah sewaan tersebut digelandang petugas ke markas Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Keduanya pemuda itu yakni, Taufiq (28), alamat KTP Desa sungai puting Rt/Rw 001/001 Kec. Candi Laras Utara Kab.Tapin dan Agus Kasihani (29) beralamat KTP Kenanga Rt/Rw 006/003 Kel. Murung Kenanga Kec. Martapura Kab. Banjar.
“Saat ini keduanya masih dimintai keterangan mengenai asal barang dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari, Minggu (10/1/2021).
Selain mengamankan shabu, petugas dari rumah sewaan kedua tersangka juga menyita sendok shabu, timbangan digital, 10 bendel plastik klip, kotak bertuliskan ADVKEN, dan dua unit HP untuk dijadikan barang bukti. (fik/K-4)