Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pemuda Shabu Diringkus di Rumah Sewaan

×

Dua Pemuda Shabu Diringkus di Rumah Sewaan

Sebarkan artikel ini
5 polda 3klm
SHABU - Taufiq (28) dan Agus Kasihani (29), dua tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel menggerebek sebuah rumah di Jalan Menteri Gang. Mufakat, Kel. Keraton Kec. Martapura Kab.Banjar, Jumat, tanggal 08 Januari 2021, skj. 18.30 wita.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,88 gram (bersih 0,52 gram) yang disimpan di dapur rumah.

Baca Koran

Karuan saja, dua pemuda yang menempati rumah sewaan tersebut digelandang petugas ke markas Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Keduanya pemuda itu yakni, Taufiq (28), alamat KTP Desa sungai puting Rt/Rw 001/001 Kec. Candi Laras Utara Kab.Tapin dan Agus Kasihani (29) beralamat KTP Kenanga Rt/Rw 006/003 Kel. Murung Kenanga Kec. Martapura Kab. Banjar.

“Saat ini keduanya masih dimintai keterangan mengenai asal barang dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari, Minggu (10/1/2021).

Selain mengamankan shabu, petugas dari rumah sewaan kedua tersangka juga menyita sendok shabu, timbangan digital, 10 bendel plastik klip, kotak bertuliskan ADVKEN, dan dua unit HP untuk dijadikan barang bukti. (fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB
Iklan
Iklan