Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Dua Buah Raperda Kapuas Ditargetkan Rampung Bulan Februari Ini

×

Dua Buah Raperda Kapuas Ditargetkan Rampung Bulan Februari Ini

Sebarkan artikel ini
20 Kapuas Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menargetkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setempat yang tengah dibahas bisa selesai pada bulan Februari ini.

“Target penyelesaian kita berharap bulan Februari ini bisa sudah selesai. Jadi pemerintah daerah juga harus cepat tanggap dengan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, di Kuala Kapuas, Jumat (12/2).

Kalimantan Post

Tetapi, lanjutnya, Perbup nanti sebagai breakdown dari Peraturan Daerah (Perda) tersebut harus dikonsultasikan ke DPRD juga nantinya.

Dua buah Raperda yang diharapkan bisa segera rampung pada bulan Februari ini, karena sifatnya mendesak yang harus segera diselesaikan, yakni Raperda perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades).

Kemudian Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2016, tentang penyusunan dan pembentukan perangkat daerah setempat.

“Karena inikan produk hukum tertinggi yang output kerja antara DPRD dengan eksekutif. Jadi bukan otoritasnya bupati saja, sehingga ada sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” katanya.

Terlebih, kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini, berkaitan dengan Raperda perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades tersebut, yang sangat penting bisa diselesaikan sesegera mungkin.

“Akan dilaksanakan Pilkades serentak 155 desa di tahun 2021 ini, yang direncanakan pertengahan tahun ini. Jadi aturan-aturan yang secara hukum menjadi rujukan bagi panitia tingkat kecamatan, desa sehingga harus segera dilaksanakan melalui Perda ini,” jelasnya.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, berharap dua buah Raperda Kabupaten Kapuas, yang masih dibahas pihaknya segera selesai sesuai target yang diharapkan. (Al)

Baca Juga :  DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai
Iklan
Iklan