Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 dengan kualifikasi informatif
PALANGKA RAYA, KP – Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020, karena mampu menyajikan informasi publik kepada masyarakat.
Badan publik kategori perangkat daerah ini berhasil meraih kualifikasi informatif dengan angka 96,54. Sedangkan badan publik kategori badan publik vertikal, yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.
Anugerah ini diserahkan Sekdaprov Kalteng, Fahrizal Fitri, yang mewakili Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, di Kantor Gubernur setempat, Senin (15/3/2021), di Palangka Raya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada badan publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik dengan baik.
“Karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia,” kata Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran pada sambutan yang dibacakan Sekdaprov Kalteng.
Diungkapkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
“Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” tambahnya.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Menurutnya, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
“Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana” paparnya.
Selain itu, pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Dan bagi Badan Publik yang masih dalam kualifikasi cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informative, ia minta agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi publik.
Badan Publik kategori perangkat daerah yang menerima anugerah dengan kualifikasi Menuju Informatif, adalah Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pengembangan SDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Biro Umum Setdaprov. (drt/K-10)