Banjarbaru, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Pengawas Notaris (MPN) wilayah Kalimantan Selatan pada Senin, (01/03/2021) bertempat di Hotel Grand Dafam Banjarbaru.
Rakor kali ini fokus pembahasan pada penggunaan Aplikasi Sistem Anti Pencucian Uang (GOAML) yang nantinya akan diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang akan segera diterapkan terhadap pengawasan transaksi keuangan yang menggunakan jasa notaris.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto serta dihadiri langsung oleh Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah dan Kepala Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, perwakilan Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Selatan, Raden Sukoco.
Mengawali kegiatan Kakawil menyampaikan sambutannya, “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris telah mewajibkan semua notaris untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya khususnya apabila menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana berdasarkan PP tersebut notaris merupakan salah satu pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya dalam sambutan.
Rangkaian acara inti pertama yakni penyampaian materi penerapan PMPJ bagi Notaris yang dijabarkan mendalam oleh Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum PPATK, Andhesthi Rarasati yang menjelaskan pentingnya penerapan PMPJ apabila melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa atau pengguna jasa baru pertama kali menggunakan jasa Notaris dengan melakukan transaksi menggunakan mata uang rupiah maupun asing yang nilainya paling sedikit atau setara seratus juta rupiah.
“Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada transaksi keuangan yang mencurigakan yang bisa mengarah ke tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris,” jabarnya.
Dijelaskan bahwa obyek yang menjadi sasaran PMPJ meliputi pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek, produk jasa keuangan yang termasuk didalamnya rekening tabungan, deposit dan giro tang dimana transaksi tersebut dilakukan untuk kepentingan pengguna jasa non akta ataupun pada saat notaris melaksanan jabatan notaris.
Pemberian materi oleh narasumber yang berasal darj PPATK, dilakukan secara virtual memanfaatkan aplikasi Zoom. Hal ini salah satunya disebabkan pademi Covid-19 yang belum usai, sehingga para pemateri tidak dapat secara langsung hadir di lokasi kegiatan.
Materi kedua disampaikan oleh Pengawas Pelaporan Transaksi Keuangan, Rochi Ifahyani Siagian yang juga memaparkan penggunaan aplikasi GOAML yang merupakan solusi perangkat lunak terpadu yang dikembangkan secara khusus guna memonitor adanya tindak pencucian uang dan pendanaan teroris.
Aplikasi ini berjalan dalam tiga tahapan yakni pengumpulan data dari pihak pelapor yang dilakukan melalui upload data yang sepenuhnya otomatis menggunakan formulir berbasis web.
Tahapan Analisis, dimana GOAML menyediakan fasilitas analisis penilaian risiko dan pembuatan profil, serta pembuatan diagram.
Terakhir Diseminasi, di mana GOAML menyediakan fasilitas untuk melakukan diseminasi laporan maupun pertukaran informasi dengan pihak pelapor, penegak hukum serta lembaga pengawas dan pengatur.
Dengan mengetahui latar belakang dan identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa, maka MPN dapat melakukan pengawasan terkait penerapan PMPJ serta pelaporan aplikasi GOAML yang membantu dalam pencegahan tindakan pencucian uang yang berimbas pada terciptanya industri yang sehat karena terhindar dari risiko operasional, hukum, dan reputasi serta terkonsentrasinya pengawasan transaksi. (KPO-1)