Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaTabalong

Miliki Paket Serbuk Bening, 2 Pria Ditangkap

×

Miliki Paket Serbuk Bening, 2 Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
20210305 204521 scaled


Tanjung, KP – Petugas satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menagkap 2 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada Rabu (3/03) siang.

Identitas pria yang ditangkap petugas adalah PH(41), warga Desa Seradang, Haruai dan MYN(41), warga Desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Tabalong. Dari kedua orang tersebut petugas menyita barang bukti berupa 2 paket kecil berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat total 0,1 gram, 6 bungkus plastik klip yang berisi obat tablet warna putih sejumlah 60 tablet, 1 buah Hp, 1 buah botol plastik kecil warna putih, 1 buah Kotak rokok merk Malboro warna hitam merah, 1 buah dompet warna hitam merah, 1 buah scop terbuat dari sedotan warna putih.

Baca Koran

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Jum’at (5/03) siang membenarkan petugas satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria inisial PH(41) dan MYN(41) yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada Rabu (3/03) siang.

Penangkapan kedua orang ini berawal dari penangkapan Sdr. SP di sebuah warung miliknya yang berlokasi di pinggir jalan masuk PT. Conch, usai melakukan penangkapan, petugas melihat orang inisial PH yang berada di bawah warung membuang sesuatu. Petugas akhirnya curiga lalu menangkap PH dan memeriksa sesuatu yang ia buang ternyata sebuah dompet kecil berwarna hitam merah yang berisi 6 bungkus plastik klip yang berisi obat tablet warna putih yang masing-masing berisi 10 tablet, total 60 tablet dan 2 paket kecil berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di sebuah botol kecil warna putih.

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan

Dari pengakuan PH, ia mendapatkan barang berupa obat tablet warna putih dari rekannya yang bernama inisial MYN, akhirnya MYN berhasil ditangkap dikediamannya di Desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Tabalong.

Mereka berdua sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba”, terang Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan