Barabai, KP – Pemkab Hulu Sungai Tengah mengeluarkan surat instruksi bahwa ASN di lingkup pemkab HST dilarang menggunakan gas LPG 3 kg.
Larangan itu tertuang dalam surat nomor 500/180/Eko.SDA/Setda/2021, terbit Rabu (3/3/2021) tahun 2021.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalsel nomor 541/0030/EKO.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan masyarakat yang penghasilannya tidak lebih Rp 1,5 juta. Serta pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta. Ini sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2009.
“Sekaligus kita minta agar kepala satuan perangkat daerah agar menginstruksikan jajarannya yang masih menggunakan LPG 3 kg agar beralih ke 5,5 kg atau 12 kg. Apabila masih ada yg menggunakan 3 kg, maka kepala SKPD bisa menegur,” kata Plt Kabag Perekonomian dan SDA HST, M Ramadlan.
Ramadlan menegaskan bahwa instruksi ini harus ditaati oleh seluruh ASN di HST. Menurutnya jangan sampai ASN memberikan contoh buruk sebab masih menggunakan LPG 3 kg.
“Akan ada sanksi berupa teguran jika masih bandel,” tegasnya.
Teguran dan peringatan lanjut Ramadlan merupakan bentuk sanksi yg ringan. Bentuk sangsi lain lain masih dipelajari dan siapkan termasuk kepada agen dan pangkalan yang nakal.
“Seluruh ASN menjadi contoh dan teladan dalam mematuhi aturan penggunaan LPG 3 kg ke masyarakat. Bukan memberikan contoh buruk dengan membeli LPG 3 kg yg merupakan hak orang tidak mampu atau usaha ekonomi mikro,” ujarnya. (adv/ary/K-6)