Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI Al Mujahidin II Banjarmasin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi penanggung jawab untuk membangun food estate (lumbung pangan) seluas 178 ribu hektare.
Food estate ini direncanakan bertempat di Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Jokowi menyatakan food estate yang akan dibangun pada tahap awal seluas 30 ribu hektare, luar biasa luasnya lahannya.
Jokowi memang sempat menyatakan pembangunan food estate ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi krisis pangan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai peringatan kelangkaan bahan pangan yang disampaikan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) beberapa waktu lalu. Bahwa krisis pangan akan melanda dunia.
Pasalnya, saat ini sedang pandemi, di samping memang karena musim yang tidak bisa diatur dan diprediksi. Karenanya pemerintah mengklaim perlu menyiapkan cadangan logistik nasional untuk pangan.
Atas dasar ini, sedikitnya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan perkembangannya terkait food estate ini: Pertama, suntikan dana pemerintah kepada sejumlah perusahaan sawit. Kedua, harga BBM yang tak kunjung turun kendati harga minyak dunia tengah anjlok. Ketiga, kian santernya berita tentang kebijakan produksi green fuel oleh Pertamina.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara khusus mendapat tugas dari Presiden untuk menggarap singkong. Tugas ini bagian dari program lumbung pangan nasional atau food estate yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Pertanian.
Program ini akan dimulai di Kalimantan Tengah pada 2021, dengan luas lahan mencapai 30 ribu hektare dan akan terus ditingkatkan hingga mencapai 1,4 juta hektare pada 2025. Berdasarkan peta jalan yang telah dibuat, hasil panen singkong tersebut akan diolah menjadi tapioka, mocaf, dan berbagai produk jadi lainnya.
Dan riset-riset terkait diversifikasi ini sedang terus digencarkan dengan melibatkan sosiopreneur petani milenial sejak Agustus 2020 lalu. Sejalan dengan itu, pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu, presiden pun memberi arahan agar pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare.
Proyek PPTKH yang termasuk dalam Reformasi Agraria ini disebut Menteri Perekonomian Airlangga sebagai salah satu PSN prioritas yang akan berdampak langsung terhadap pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Bahkan, program ini dianggap memiliki daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, tukang kebun, dan nelayan.
Karena masyarakat tidak hanya akan diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha. Masalahnya, hingga hari ini program reformasi agraria di atas masih sebatas rencana. Sementara ketimpangan penguasaan lahan antara pebisnis dan warga di negeri ini sudah lama terjadi di negeri ini.
Kondisi ini tentu akan memberi peluang besar bagi pemilik modal untuk memanfaatkan nomenklatur reforma agraria tersebut sesuai kepentingan mereka. Apalagi di saat yang sama, pemerintah menyiapkan Rancangan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diketahui cenderung mewakili suara pebisnis pula.
Dalam draf RUU Ciptaker ada narasi bahwa yang menghambat investasi adalah pengadaan tanah oleh investor dan sektor skala besar. penyederhanaan aturan terkait pengadaan tanah yang disebutkan dalam RUU Ciptaker ini tidak memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, politik, budaya.
Padahal, RUU ini menyasar pada pembangunan berbasis agraria di sektor pertanahan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, perisir-kelautan, properti dan infrastruktur. Sehingga tampak bahwa solusi problem tanah dan pertanian melalui konsep reforma agraria (Jika sampai draf RUU Ciptaker ini jadi, jelas akan membahayakan sendi-sendi ekonomi kerakyatan, jaminan hak atas tanah dan keamanan wilayah hidup rakyat.
Akibatnya, akan memperparah konflik agraria dan kemiskinan struktural di Indonesia. Karena faktanya, banyak obyek reforma agraria yang awalnya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, malah menjadi pro pemodal. Pun dengan adanya aturan tentang hak penguasaan lahan. Definisi hak penguasaan lahan pada draf Pasal 129, makin menyimpang. Karena negara seperti hendak menghidupkan kembali konsep domein verklaring zaman kolonial, yang sudah tegas dihapus dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Hak penguasaan lahan pun menjadi hak baru yang sifatnya lebih kuat dan luas. Karena dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum yang ditunjuk pemerintah, termasuk lembaga bank tanah, atau bisa kerja sama dengan pihak ketiga. Parahnya, hak pengelolaan lahan dapat diberikan 90 tahun, lalu di atasnya dapat terbit HGU, hak guna bangunan bagi investasi.
Sementara itu, adanya pembentukan bank tanah, ternyata demi mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Bank tanah lebih berorientasi mendorong pasar tanah bebas dalam mendukung kebutuhan pengadaan tanah bagi kepentingan investasi kawasan ekonomi khusus (KEK), real estate, pariwisata, bisnis properti, pembangunan infrastruktur yang bersifat lapar tanah.land reform) merupakan konsep yang mudah ditarik ulur.
Mencermati hal ini, sungguh kebijakan tanam singkong sebagai bagian arus besar food estate, bukanlah suatu jalan bagi kesejahteraan masyarakat, meski sudah dibalut dengan isu positif riset tepung mocaf, sosiopreneur petani milenial, serta target perbaikan ekonomi akibat pandemi. Realitasnya, kapitalisme jauh lebih rakus dari yang kita bayangkan. Dan ibarat kata, tanam singkon hanyalah jargon di siang bolong untuk menutupi kerakusan yang sesungguhnya.
Jika pemerintah sungguh berniat baik menyejahterakan masyarakat melalui food estate, maka harus dikembalikan pada konsep bahwa bumi ini milik Allah SWT. Sepatutnya diatur dengan aturan dari-Nya. Konsep pertanian menurut Islam sebagai bentuk pengurusan urusan warga negara, dilaksanakan berdasarkan sabda Rasulullah Saw.
“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Menurut Islam, asas pertanian adalah tanah. Sementara, tenaga manusia, skill, dan alat hanya sebagai sarana, bukan asas pertanian. Ini karena tanah dalam kondisi apa pun tetap berproduksi. Metode penguasaan tanah dan metode pengelolaannya, akan menentukan arah produksi, sehingga dapat diketahui apakah metodenya bersifat individu atau kolektif.
Oleh karena itu, dalam konteks kepemilikan tanah dan pengelolaannya, yang harus diperhatikan adalah produksi pertanian, keberlangsungan, dan peningkatannya. Inilah yang kemudian menunjukkan bahwa konsep reforma agraria mengandung kekeliruan.
Padahal reforma agraria adalah solusi yang coba diberikan rezim.Pasalnya, reforma agraria hanya terfokus menata kembali pendistribusian kepemilikan tanah di antara manusia. Mengambil dari mereka yang tidak memiliki tanah luas dan diberikan kepada mereka yang tidak memiliki tanah, atau kepada mereka yang memiliki tanah sedikit.
Hadis Rasulullah SAW yang harus diperhatikan, yakni tentang menghidupkan tanah mati yang kemudian menjadi sebab bagi kepemilikan pribadi atas tanah: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ketentuan ihyâ’ al-mawât (menghidupkan tanah mati) ini akan berkonsekuensi pada dua hal. Pertama, tanah-tanah yang ada menjadi produktif. Dengan ketentuan itu, pemilik tanah akan terdorong memproduktifkannya. Jika ia menelantarkannya selama tiga tahun berturut-turut, ia akan kehilangan kepemilikannya. Kedua, tanah akan terdistribusikan di tengah-tengah rakyat. Dengan ketentuan itu, tidak akan terjadi seseorang menguasai tanah yang sangat luas, sementara ia menelantarkannya
Negara pada saatnya nanti harus memiliki manajemen agraria yang baik. Pemimpin Islam dapat menginventarisasi tanah-tanah mati, lalu memberikan (membagikannya) kepada rakyat yang tidak memiliki tanah agar mengolah dan memproduktifkannya.
Untuk itu, negara dapat memberikan bantuan baik modal, benih, peralatan dan sebagainya kepada orang tersebut; juga kepada para petani secara umum seperti yang dicontohkan Umar bin al-Khaththab.
Sungguh, arah kecenderungan food estate sudah bisa ditebak. Brankas-brankas pemodal tetaplah menjadi penadah laba kesuksesan food estate. Masyarakat lagi-lagi jadi korban. Bermacam perundang-undangan, hanyalah jalan mulus, rakus, sekaligus arogan bagi kapitalisme untuk semakin menguasai bumi dan seluruh isinya.
Dalam food estate saat ini, singkong hanyalah kamuflase keserakahan kapitalisme menguasai lahan. Inilah bukti kekuasan kapitalisme yang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan nasib masyarakat.
Maka, kembalilah pada Islam. Kembalikan pengelolaan tanah dan pertanian pada aturan Penciptanya. Sebuah negara yang baik, kehidupan masyarakatnya juga baik. Kebutuhan hidupnya terpenuhi, negerinya pun berlimpah kemakmuran dan ampunan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya,
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. Kepada mereka dikatakan, ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.’” (QS. Saba’ [34]: 15).
Hanya dengan sistem Islam maka semua kebutuhan masyarakat dan problematika umat akan terselesaikan dan masyarakat akan sejahtera dibawah naungan Islam, saatnya Islam diterapkan dalam kehidupan secara kaffah. Waalahu ‘alam bishowab