Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Tantangan Pemasyarakatan di Era Digital: Antara Pengawasan, Pembinaan, dan Transformasi Hukum

×

Tantangan Pemasyarakatan di Era Digital: Antara Pengawasan, Pembinaan, dan Transformasi Hukum

Sebarkan artikel ini
haris

oleh: Haris SH MH
*) Penyuluh Hukum, Kanwil Ditjenpas Kalsel

PERTENGAHAN Mei 2026, sebuah video kembali menyita perhatian publik nasional. Kamar ber-AC, akuarium, wastafel cuci piring, dan ponsel yang bebas digunakan, semua terekam di dalam sebuah sel di Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten, yang diduga milik warga binaan kasus narkoba. Pihak lapas membenarkan fasilitas itu pernah ada, meski mengklaim sudah ditertibkan lebih dari setahun lalu.

Kalimantan Post

Publik bereaksi seperti biasa: murka, sinis, dan tidak percaya. Komentar mengalir deras di media sosial. Tuntutan copot pejabat, razia besar-besaran, dan hukuman berat bermunculan. Lalu, seperti siklus yang sudah hafal polanya, isu ini akan mereda, tenggelam oleh berita lain, sampai video berikutnya muncul.

Sebagai bagian yang bekerja langsung di lingkungan pemasyarakatan, persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran disiplin biasa. Fenomena tersebut tidak akan selesai hanya melalui razia atau pergantian pimpinan semata. Selama akar persoalannya belum disentuh secara menyeluruh, konten serupa akan terus muncul dan viral, yang berubah hanya lokasi dan pelakunya.

Paradoks Digital di Balik Jeruji

Sebelum era digital, perampasan kebebasan fisik berarti memutus interaksi sosial. Saat itu kebebasan fisik identik dengan kebebasan sosial. Di era digital, asumsi itu mulai retak.

Seorang warga binaan yang kehilangan kebebasan fisik kini bisa mempertahankan — bahkan membangun — eksistensi sosialnya melalui konten digital. Ia bisa menjaga hubungan dengan keluarga, mengelola bisnis ilegal, mengendalikan jaringan narkotika, atau justru menjadi selebriti dadakan di media sosial. Semua dari balik jeruji yang sama, cuma beda era.

Ini bukan sekadar ironi. Ini adalah konsekuensi yang tidak diantisipasi dari sistem yang selama puluhan tahun membangun jeruji sebagai respons pertama atas setiap kejahatan — tanpa cukup bertanya apakah penjara selalu menjadi solusi yang tepat.

Selama dekade-dekade sebelumnya, kebijakan pidana Indonesia sangat bergantung pada satu instrumen: penjara. Setiap persoalan sosial yang berujung pada tindak pidana diselesaikan dengan satu jawaban yang sama — masukkan ke lapas. Hasilnya dapat kita lihat hari ini. Data di wilayah Kalimantan Selatan menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar teori. Hingga Mei 2026, Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang memiliki kapasitas ideal 708 orang dihuni sebanyak 1.741 orang warga binaan atau mengalami overkapasitas sekitar 146%. Kondisi serupa terjadi di Lapas Kelas IIB Amuntai dengan kapasitas 190 orang, namun dihuni 505 orang atau overkapasitas 166%. Sementara itu, Rutan Kelas IIB Tanjung menampung 185 orang dari kapasitas ideal hanya 76 orang, dengan tingkat hunian mencapai sekitar 143%. Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah kondisi nyata yang menjadi latar belakang dari setiap video yang viral dan tidak pernah ikut ditampilkan bersama video itu.

Ketika satu petugas bertanggung jawab atas puluhan hingga ratusan orang sekaligus, celah bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Dalam situasi seperti itu, pengawasan komprehensif bukan hanya sulit dilakukan, tetapi dalam banyak kondisi nyaris mustahil dijalankan secara ideal. Satu celah kecil dalam pengawasan dapat berkembang menjadi pelanggaran yang kemudian viral di ruang digital. Ironisnya, masyarakat sering kali hanya melihat video yang beredar, tanpa melihat tekanan struktural besar yang berada di baliknya.

Bukan Sekadar Soal Ponsel

Setiap kali konten warga binaan viral, narasi publik hampir selalu bermuara pada satu titik: lemahnya pengawasan. Narasi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi ia berbahaya jika dijadikan satu-satunya kerangka analisis.

Mengapa? Karena ia menyederhanakan persoalan yang bersifat sistemik menjadi persoalan personal — dan akibatnya, solusi yang ditawarkan pun menjadi sempit: copot petugas, razia besar-besaran, perketat hukuman. Tindakan-tindakan itu perlu, tetapi tidak cukup.

Untuk memahami mengapa, kita perlu masuk lebih dalam — ke dalam dua sudut pandang yang jarang dibicarakan secara jujur.

Coba sejenak bayangkan menjadi warga binaan. Bukan untuk bersimpati pada kejahatannya, tetapi untuk memahami kondisi manusianya. Anda dipisahkan dari keluarga, dari anak, dari pasangan. Hari-hari berlalu dalam ruangan yang sama, dengan wajah-wajah yang sama, dalam ketidakpastian yang sama. Dalam kondisi seperti itu, ponsel bukan sekadar alat hiburan atau celah untuk kejahatan. Bagi sebagian besar warga binaan, ia adalah seutas tali yang menghubungkan mereka dengan alasan untuk bertahan — suara anak di malam hari, kabar ibu yang sakit, konfirmasi bahwa di luar sana masih ada yang menunggu. Penelitian di berbagai negara secara konsisten menunjukkan bahwa warga binaan yang memiliki kontak rutin dengan keluarga memiliki tingkat pengulangan tindak pidana yang lebih rendah setelah bebas. Hubungan keluarga bukan kemewahan — ia adalah salah satu variabel terpenting dalam keberhasilan seseorang kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Hari Buruh, Nasib Buruh Tetap Buruk?

Kini bayangkan menjadi petugas pemasyarakatan yang bertugas di dalam blok hunian. Tidak ada senjata. Tidak ada alat pelindung diri. Yang diandalkan hanya seragam, pengalaman membaca situasi, dan kemampuan menjaga hubungan sosial yang selama ini menjadi benteng pertahanan terakhir di dalam lapas. Di hadapan Anda berdiri puluhan — kadang ratusan — orang dalam satu blok, jauh melampaui kapasitas yang seharusnya. Sebagian memiliki rekam jejak kekerasan. Sebagian memiliki jaringan yang masih aktif di luar tembok. Keamanan seluruh blok bergantung pada satu hal yang sangat rapuh: kepercayaan yang terjaga antara petugas dan warga binaan.

Di sinilah persoalan yang sesungguhnya jarang dibicarakan. Ketika seorang petugas menutup mata terhadap ponsel yang digunakan diam-diam, masyarakat dengan mudah berkata: “itu kan sudah tugasmu.” Namun pernyataan itu mengabaikan kenyataan yang ada di lapangan. Menegakkan aturan secara kaku di dalam ruangan yang terlalu penuh, tanpa dukungan teknologi dan tanpa personel yang memadai — bukan tindakan yang bebas risiko. Ia bisa memantik ketegangan yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar video yang viral. Petugas yang terlihat “membiarkan” bukan selalu petugas yang korup atau tidak peduli. Ia bisa jadi petugas yang sedang mengelola keseimbangan yang sangat tipis dengan sumber daya yang sangat terbatas — sendirian, di dalam ruangan yang tidak pernah dirancang untuk sebanyak itu orang.

Ini bukan pembelaan atas pelanggaran. Setiap penyalahgunaan wewenang tetap harus ditindak. Tetapi menyederhanakan semua ini menjadi soal dedikasi petugas adalah cara yang paling mudah untuk merasa sudah memberikan pendapat — sekaligus cara yang paling efektif untuk tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalahnya.

Perlu dicatat bahwa sistem pemasyarakatan sesungguhnya tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Di berbagai lapas dan rutan, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan, telah tersedia Wartel Pemasyarakatan — saluran komunikasi resmi yang dikelola dan diawasi secara ketat sebagai pengganti ponsel pribadi. Keberadaannya adalah bukti bahwa negara memahami kebutuhan komunikasi warga binaan, dan sedang berupaya menyediakan jawabannya.

Namun, jujur harus diakui: di banyak tempat, Wartelpas belum sepenuhnya berhasil menjadi solusi yang dicita-citakan. Bukan karena programnya salah, melainkan karena ada jarak yang lebar antara desain kebijakan dan kenyataan di lapangan. Komunikasi yang bermakna — yang benar-benar berfungsi sebagai penopang psikologis — tidak bisa dijadwalkan sepihak. Ia terjadi ketika seseorang rindu di tengah malam, bukan ketika antrean giliran tiba. Ia membutuhkan privasi, bukan ruang terbuka yang didengar orang lain. Ia membutuhkan spontanitas, bukan formulir izin. Wartelpas yang beroperasi dengan jam terbatas, antrean panjang, dan pengawasan terbuka secara tidak sengaja memotong justru elemen-elemen yang membuat komunikasi itu punya makna.

Ini bukan alasan untuk menyerah pada solusi itu. Ini adalah peta masalah yang perlu diperbaiki. Sistem pelayanan Wartelpas yang terus dikembangkan — menuju jadwal yang lebih fleksibel, ruang yang lebih privat, dan akses yang lebih merata — bukan kemewahan administratif. Ia adalah investasi langsung pada keberhasilan pembinaan yang selama ini kita tuntut hasilnya.

Persoalan ini bukan tentang siapa yang harus disalahkan. Persoalan ini tentang sistem yang menempatkan manusia — baik petugas maupun warga binaan — pada kondisi yang tidak pernah dirancang untuk berhasil, lalu terkejut ketika hasilnya jauh dari ideal.

Baca Juga :  PERPUSTAKAAN DI TENGAH GENERASI SCROLL

KUHP Baru dengan sisa Penjara Lama

Sistem pemidanaan Indonesia tengah berada di titik transformasi yang tidak terjadi dua kali dalam satu generasi. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pergeseran posisi pidana penjara — dari instrumen utama menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium) setelah alternatif pemidanaan lain dipertimbangkan dan dinilai tidak memadai.

Ini bukan perubahan kosmetik. Ini adalah koreksi atas logika hukum yang selama puluhan tahun menjadikan penjara sebagai respons refleks terhadap hampir setiap tindak pidana.

Namun transformasi hukum tidak bekerja seperti tombol yang langsung mengubah kenyataan. Lapas dan rutan hari ini masih menanggung beban warisan KUHP lama — ribuan warga binaan yang divonis di bawah paradigma yang berbeda, memenuhi ruang-ruang yang tidak pernah dirancang untuk sebanyak itu. Masa transisi ini adalah fase yang paling berat: hukum baru sudah berjalan, tetapi konsekuensi hukum lama belum selesai dijalani.

Dalam konteks inilah persoalan digital di dalam lapas perlu dibaca secara lebih adil. Tantangan yang kita saksikan hari ini — overkapasitas, keterbatasan pengawasan, celah teknologi — adalah gejala dari sistem yang sedang dalam proses meninggalkan dirinya yang lama. Bukan pembenaran, tetapi konteks yang tidak boleh diabaikan dalam setiap penilaian.

Jika KUHP baru diimplementasikan secara konsisten, tekanan pada lapas dan rutan akan berkurang secara bertahap. Dan ketika kapasitas hunian mendekati kondisi ideal, pengawasan yang selama ini mustahil dijalankan secara penuh akan kembali menjadi mungkin. Di situlah pemasyarakatan yang sesungguhnya — bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan yang bermartabat — baru bisa benar-benar diwujudkan.

Menutup Celah, Bukan Sekadar Menutup Mata

Fenomena konten viral dari balik jeruji bukan sekadar skandal pengawasan yang datang dan pergi mengikuti siklus media sosial. Ia adalah sinyal yang terus berulang dari sistem yang belum selesai berbenah — dan sinyal itu tidak akan berhenti hanya karena kita lelah mendengarnya.

Negara perlu bertindak pada tiga lini secara bersamaan. Pertama, mempercepat implementasi KUHP baru secara konsisten agar pengurangan beban lapas bukan sekadar harapan di atas kertas, melainkan proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, berinvestasi secara serius pada infrastruktur pengawasan teknologi — pemblokir sinyal selektif, sistem pemantauan terintegrasi, dan pengembangan Wartelpas menuju layanan yang benar-benar privat, fleksibel, dan bermartabat. Ketiga, menghentikan kebiasaan menempatkan petugas pemasyarakatan pada kondisi yang mustahil, lalu menjadikan mereka kambing hitam ketika kondisi itu menghasilkan kegagalan.

Masyarakat pun perlu bergeser dari penonton yang murka menjadi publik yang berpikir. Kemarahan yang tidak disertai pemahaman hanya menghasilkan tekanan sesaat — cukup untuk mengganti wajah, tidak cukup untuk mengubah sistem. Setiap kali sebuah video viral dan respons kita hanya berhenti pada tuntutan copot pejabat, kita telah memilih solusi yang paling nyaman sekaligus yang paling tidak efektif.

Pemasyarakatan yang berhasil bukan yang penjara-penjaranya paling sunyi di media sosial. Pemasyarakatan yang berhasil adalah yang menghasilkan manusia yang keluar dari temboknya dengan kesempatan nyata untuk tidak kembali. Untuk sampai ke sana, tembok saja tidak cukup. Dibutuhkan sistem yang jujur mengakui batas kemampuannya, berani meminta sumber daya yang sepadan dengan tugasnya, dan tidak bersembunyi di balik razia setiap kali kamera menyorot.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemasyarakatan bukan seberapa rapat jerujinya — melainkan seberapa sedikit orang yang perlu kembali ke dalamnya.

*) Penyuluh Hukum pada Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di wilayah Kalimantan Selatan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.

Iklan
Iklan