Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Anggota DPRD Kalteng Temukan Penyalahgunaan Narkoba Saat Reses

×

Anggota DPRD Kalteng Temukan Penyalahgunaan Narkoba Saat Reses

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Hj Siti Nafsiah
Hj.Siti Nafsiah. (kp/ist)

Saat reses, anggota DPRD Kalteng Hj.Siti Nafsiah dari Partai Golkar, enerima aspirasi warga Kecamatan Sepang, terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah itu, dan warga berharap agar bahaya narkoba perlu disosialisasi kepada masyarakat setempat.

PALANGKA RAYA, KP – Saat reses perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Hj.Siti Nafsiah di Kabupaten Gunung Mas “temukan” banyak terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Baca Koran

Kepada awak media, Kamis (15/4) politisi Fraksi Golkar Kalteng itu mengaku ia menerima aspirasi warga Kecamaran Sepang, terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah itu, dan warga berharap agar bahaya narkoba perlu disosialisasi kepada masyarakat setempat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng ini mengakui pentingnya sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya, sampai pelosok pedalaman Kalteng, khususnya Kabupaten Gunung Mas.

Instansi yang khusus melakukan sosialisasi bahaya narkoba diantaranya BNN Provinsi dan Kabupaten, meski demimian juga itu menjadi tanggungjawab bersama antar semua pihak, papar Nafsiah.

Adanya permohonan sosialisasi bahaya narkoba itu menandakan daerah itu rawan penyalahgunaan oleh orang yang kurang bertanggungjawab, imbuhnya.

Pasalnya penyalahgunaan narkoba sangat membahaya kan kesehatan dan masa depan generasi muda, yang banyak terlibat usaha pertambangan dan perkebunan sawit di Gunung Mas.

Selain masalah narkoba, reses perseorangan itu ia manfaatkan menghimpun aspirasi warga terkait pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Disebutkan banyak usulan yang ia terima, nantinya ditindak-lanjuti ke Pemerintah baik Kabupaten, Provinsi bahkan ke Pusat, sesuai topoksi dan kewenangan masing-masing. (drt/k-10)

Baca Juga :  Kalteng Berkomitmen Pedomani Pemendagri Nomor 25 Tahun 2024
Iklan
Iklan