Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kost Simpan 1,83 Kg Shabu dan 866 Ekstasi Digerebek

×

Kost Simpan 1,83 Kg Shabu dan 866 Ekstasi Digerebek

Sebarkan artikel ini
1 2 klm 65 cm koba

Banjarmasin, KP – Tempat kost seorang bandar narkotika digerebek anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Hasilnya ditemukan 1,83 Kg (Kilogram) shabu-shabu dan 866 butir pil ekstasi.

Baca Koran

Rupanya pengedar tak mengenal waktu bahkan di bulan Ramadan terus bermain narkotika,

Namun petugas juga lebih gencar melakukan giat operasinya terhadap peredaran narkotika yang mengancam masyarakat Kalsel khususnya.

Ini diuktikan Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, yang di lapangan dipimpin Kasubdit, AKBP Ridwan Raja Dewa.

Meski baru sekiar dua minggu menjabat Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa dan tim-nya mengungkap peredaran gelap narkotikadengan barang bukti seberat lebih dari 1,8 kilogram atau total 1.830,20 gram.

Barang bukti disita dari pelaku berinisial H alias E (33) warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (14/4) dan kasusnya digelar, Kamis (15/4).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2 AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, selain barang bukti sabu, petugas menyita  ekstasi sebanyak 866 butir dari tersangka

“Semua disita daro lokasi berbeda dan terus kita kembangkan,” tambah AKBP Ridwan Raja Dewa.

Disebutr, pertama hasil penggeledahan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi narkotika di pinggir Jalan Cempaka Besar, Komplek Cempaka III, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Petugas mendapati dua paket shabu seberat 5,32 gram serta 3 butir pil ekstasi.

“Kami dapat informasi awal ada penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 17.00 WITA dan kami lakukan penyelidikan hingga kami tangkap pelaku,” jelas AKBP Ridwan.

Petugas bersama Tim Opsnal terus bergerak, selanjutnya melakukan pengembangan  mengarah pada kamar kost tersangka di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL

Di kamar kost didapati barang bukti sebanyak 18 paket sabu dengan berat 1.823,74 gram, 863 butir ekstasi dan 5 paket serbuk ekstasi seberat 7,65 gram.

“Untuk satu paket sabu yang besar berat kurang lebih 1 kilogram di sembunykkan di bawah kasur.

Kami berharap bantuan masyarakat dan dukungan tokoh agama untuk sama-sama membersihkan peredaran narkotika Kalsel,” tambah AKBP Ridwan.

Dari semua, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai kurang lebih Rp 40 juta.

Buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital, alat press, plastik klip, korek api, kotak uang, berangkas, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap yang di atasnya,” tegas AKBP Ridwan

Karena dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, tersangka tidak mungkin bekerja sendiri dan disinyalir merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar. (K-2)

Iklan
Iklan