Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinLensa Banjarmasin

Kunjungi Walikota, BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021

×

Kunjungi Walikota, BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, S.H., M.Si menerima kunjungan dari Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin di ruang kerja Walikota Banjarmasin, Balaikota Banjarmasin, Rabu 14/4/2021.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Opik Taufik S.Sos,MM mengatakan, agenda pihaknya kali ini yakni untuk datang bertemu dengan Walikota juga seluruh kepala daerah yang ada di wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin.

Android

“Dari mulai pak gubernur dan 11 kabupaten kota yang ada wilayah operasional kami,”katanya.

Pria yang akrab disapa Taufik ini menjelaskan, agenda utamanya melakukan kunjungan tersebut untuk menginformasikan terkait terbitnya Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Dari situ kami meminta dukungan dari Bapak Walikota agar kami dapat mengakselerasi pelaksanaan Inpres tersebut di wilayah Kota Banjarmasin karena di dalam instruksi tersebut diperintahkan agar seluruh Kepala Daerah memiliki regulasi terkait dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Taufik menjelaskan isi dari Instruksi Presiden tersebut ada dua hal, pertama memiliki regulasi terkait dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan kedua mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan Non-ASN, Kemudian seluruh perangkat yang ada didaerah seperti RT RW dan sebagainya serta menganjurkan seluruh pekerja baik formal dan non-formal, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Pemerintah juga diminta mempersyaratkan setiap pengurusan izin, baik itu perusahan baru atau memperpanjang izin usaha baru, jika mereka belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS maka mereka harus menjadi peserta BPJS secara aktif baru izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (Diskominfotik/K-3)

Iklan
Iklan