Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Norlatifah Soroti Hak Penyandang Disabilitas Banyak Terabaikan

×

Norlatifah Soroti Hak Penyandang Disabilitas Banyak Terabaikan

Sebarkan artikel ini

Padahal regulasi pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama, pemerintah, swasta dan masyarakat

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah SE mengapresiasi, tekad Pemko Banjarmasin menjadikan ibu kota Kalsel ini sebagai kota ramah kepada penyandang cacat (disabilitas). Namun demikian, ia juga mengingatkan agar program tersebut juga didukung semua pihak.

Baca Koran

Menurutnya, penyandang cacat salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama. “Karenanya untuk memenuhi hak-hak mereka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga pihak swasta maupun masyarakat,” ujarnya Norlatifah kepada {KP} Rabu (6/4/2021).

Sebelumnya ia menilai selama ini masih banyak hak para disabilitas yang terabaikan. Padahal tandasnya, aturan atau regulasi terkait kewajiban pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.

Seperti lanjutnya, hak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kemudahan dalam beraktifitas untuk para penyandang cacat.

Dikemukakan, terkait payung hukum pemberdayaan dan pelayanan penyandang cacat Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel sebenarnya telah menerbitkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai implementasi Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1997 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat.

Bahkan dalam ketentuan perangkat hukum itu menurut Norlatifah yang akrab disapa Lala ini menegaskan, setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional, fungsional dan kewajaran serta mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik.

Termasuk, ujar ketua komisi dari Fraksi Partai Golkar itu, dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan serta mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik. Bahkan setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan sama untuk memperoleh pekerjaan di sektor pemerintahan daerah maupun di sektor swasta beroperasi di wilayah kota Banjarmasin.

Dijelaskan, Undang-Undang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang cacat dari jumlah pekerja.Sementara bagi perusahaan swasta diwajibkan merekrut 1 persen tenaga kerja dari penyandang cacat.

Menurutnya, penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang secara fisik dan metal.

Seperti kata Norlatifah melanjutkan, pertama menyalurkan bantuan modal usaha bagi penyandang cacat di Kota Banjarmasin, kedua memfasilitasi tempat usaha di sekitar lokasi usaha dengan pemberian intensif atau ketiga menyalurkan bantuan untuk pengelolaan rumah pelatihan ketenagakerjaan bagi penyandang cacat.

Lebih jauh sekali lagi ia mengemukakan, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga pihak swasta, maupun masyarakat.

“Karenanya jika tidak, di samping akan menjadi beban sosial ditengah masyarakat pemerintah selaku pihak yang paling bertanggung jawab bisa dikategorikan melanggar hak asasi . Yaitu hak-hak penyandang cacat,” demikian Noratifah. (nid/K-3)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai
Iklan
Iklan