Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah di TPS yang Ditutup

×

Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah di TPS yang Ditutup

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Veteran dan Pramuka yang pengoperasiannya sudah ditutup ternyata masih tampak terdapat tumpukan sampah.

Android

Ini terbukti berdasarkan pantauan awak media ini, Jumat (16/4) pagi, volume tumpukan sampah di titik TPS yang di tutup masih ada, walaupun tidak terlalu banyak.

Namun hal itu seakan menunjukan kepatuhan warga Kota Banjarmasin soal kesadaran membuang sampah pada tempatnya terbilang masih minim.

Padahal, TPS di kedua kawasan tersebut sudah resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.

Alhasil, aktivitas warga untuk membuang sampah pun dialihkan ke TPS yang ada di lokasi eks Pasar Buah Pengambangan. Atau TPS terdekat lainnya.

Soal minimnya kepatuhan warga terkait membuang sampah pada tempatnya itu juga diakui Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar.

“Memang masih ada. Tetapi mungkin hanya satu atau dua orang saja,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, kondisi ini terjadi lantaran TPS di lokasi eks Pasar Buah hanya dibuka saat jam aktivitas warga membuang sampah, yakni pukul 20.00 sampai dengan 06.00 Wita.

Sehingga memungkinkan warga tak bisa membuang sampah di TPS eks Pasar Buah di luar jam operasional.

“Karena TPS Pasar Buah itu paginya ditutup. Jadi mungkin mereka yang pakai sepeda motor ini langsung membuang sembarangan, termasuk di TPS yang dulu” ujarnya.

Di satu sisi, jika TPS eks Pasar Buah tersebut dibuka lebih lama alias diperpanjang di luar jam aktivitas warga membuang sampah. Mukhyar khawatir sampah-sampah di TPS itu akan meluber ke jalan.

Selain itu, penyebab masih adanya sampah di TPS yang sudah ditutup tersebut lantaran tak ada lagi penjagaan petugas baik dari DLH maupun Satpol PP.

Sehingga warga yang nakal atau tingkat kesadaran akan kebersihan lingkungannya kurang akan dengan leluasa membuang sampah rumah tangganya di TPS Veteran dan Pramuka.

Lantas apakah akan ada lagi petugas jaga di kawasan tersebut? Mukhyar merasa bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan Sebab, terhalang dengan anggaran.

“Kalau kita jaga terus tidak selesai-selesai. Tenaganya pula terbatas, anggarannya juga terbatas,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin itu.

Jika kondisi seperti ini berketerusan, Mukhyar menegaskan, bukan tidak mungkin sanksi akan dijatuhkan. Terlebih, dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2011, warga dilarang membuang sampah di luar jam 20.00-06.00 Wita.

“Kalau ke depannya masih ada, tinggal menunggu sanksi aja. Akan ada operasi yustisi nanti,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap ketaatan warga Banjarmasin untuk membuang sampah pada tempatnya bisa meningkat. Kemudian juga minta warga tidak lagi melakukan aktivitas membuang sampah di TPS yang sudah ditutup. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan